Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo inisial M sebagai tersangka.
Penetapan M sebagai tersangka setelah Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh ormas DPC LAKI Kabupaten Wajo tahun 2021.
“M ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana bunyi Pasal 184 KUHP,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Selanjutnya kata dia, Tim penyidik yang di pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Trismanto melakukan penahanan terhadap Tersangka M selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Klas IIB Sengkang.
“Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan atau mengulangi tindak pidana,” jelas A. Saifullah.
Kemudian berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tersebut, Tersangka M disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, ” terang Kasi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor: 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023, negara disebut merugi atas perbuatan tersangka. (*)