Korupsi sektor dana desa kembali menduduki rating teratas terbanyak di Sulsel sepanjang tahun 2022.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi dana desa sepanjang 2022 tersebut, tercatat totalnya mencapai Rp18,6 miliar.
Menurut catatan Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), sepanjang tahun 2022 tersebut, wabah korupsi dana desa menyebar hingga ke beberapa kabupaten/ kota di Provinsi Sulsel.
Kabupaten Gowa terdapat 6 perkara, Luwu Timur 4 perkara, Toraja Utara 3 perkara, Wajo 2 perkara, Bantaeng 2 perkara, Takalar 2 perkara, Selayar 2 perkara, Soppeng 2 perkara, Pinrang 1 perkara, Maros 1 perkara dan Bulukumba 1 perkara.
“Semua perkara korupsi dana desa ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sepanjang tahun 2022,” ucap Peneliti ACC Sulawesi, Hamka dalam keterangan persnya, Rabu 4 Januari 2023.
Adapun modus yang digunakan para pelakunya dalam menggembosi anggaran dana desa tersebut, masih menggunakan modus klasik diantaranya melakukan penggelembungan anggaran (mark-up), proyek atau kegiatan hingga laporannya fiktif, menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakan anggaran.
Dikatakan modusnya mark-up, karena dalam membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kerap di atas harga pasar.
Begitu juga modus kegiatan hingga laporan fiktif. Di mana para pelaku membuat kegiatan fiktif yang anggarannya dibebankan dari keuangan dana desa.
Selanjutnya ada juga dana desanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelakunya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi tapi tidak dikembalikan
Hingga modus penyalahgunaan anggaran. Di mana para pelaku menggunakan anggaran dana desa tak sesuai perencanaan.
“Terhitung sejak 2020, 2021 sampai 2022, daerah yang selalu ada korupsi dana desanya itu terjadi di Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Hamka.
Di sepanjang tahun 2022, ACC Sulawesi mencatat daerah yang terbanyak terjadi korupsi dana desanya ada di Kabupaten Gowa. Di mana tercatat sebanyak 6 perkara, kemudian urutan kedua Kabupaten Luwu Timur sebanyak 4 perkara.
Beda pada tahun sebelumnya yakni tahun 2021, di urutan pertama terbanyak terjadi korupsi dana desa itu melekat pada Kabupaten Selayar. Di mana tercatat ada 8 perkara dan posisi keduanya masih dipegang oleh Kabupaten Luwu Timur yakni ada 5 perkara.
Turun di tahun 2020, posisi pertama terbanyak kasus korupsi dana desa tak bergeser dari Kabupaten Selayar meski jumlah perkaranya hanya 3 perkara. Posisi kedua lagi-lagi tetap diraih oleh Kabupaten Luwu Timur yakni tercatat ada 2 perkara korupsi dana desanya.
Dengan melihat capaian buruk dalam pengelolaan dana desa tersebut, ACC Sulawesi berharap gubernur dan bupati di Sulsel perlu mengambil langkah konkrit dan terukur untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.
“Kepada seluruh kepala desa juga diharapkan untuk selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran dana desa,” Hamka menandaskan. (Eka)