Meski telah mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat mulai dari aktivis hingga akademisi, toko penjualan ragam minol (minuman beralkohol) yang berdekatan dengan sekolah di Kota Makassar tetap bebas beraktivitas tanpa ada reaksi dari instansi terkait.
Salah satu toko penjualan minol yang paling disoroti belakangan ini yakni Toko AV yang berlokasi di Jalan Gunung Batu Putih, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Toko yang berada tepat di jalan umum serta berjarak sangat dekat dari SMU Kristen Makassar tersebut tetap bebas beraktivitas menjual eceran ragam minol sejak tahun 2000 hingga saat ini.
“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Pemkot Makassar tidak terkesan menutup mata. Toko minol ini harus segera ditutup karena dugaan penyimpangannya cukup jelas dan nyata,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, Jumat (23/7/2021).
Selain aktivitasnya yang terang-terangan menyimpang dari lingkup izinnya, lanjut Farid, keberadaan Toko AV juga telah melabrak ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Mulai dari Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Permendag Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2017 serta Perwali Kota Makassar Nomor 17/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Terakhir keberadaan Toko AV juga jelas melanggar dari Permenkeu Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Jadi menjadi heran saja ketika Toko AV ini tidak ditindaki malah dibiarkan bebas beraktivitas,” tegas Farid.
Ia menduga ada kekuatan besar dibalik keberadaan Toko AV yang meski terang-terangan melanggar aturan namun dibiarkan bebas beraktivitas.
“Secara kelembagaan kami cukup curiga ada aroma setoran ke sejumlah oknum yang tak bertanggungjawab. Ada apa semua instansi terkait tak mampu bertindak malah hanya diam melihat aktivitas Toko AV yang terang-terangan melabrak aturan yang ada,” ujar Farid.
Farid turut menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang hingga saat ini juga belum merespon masalah keberadaan Toko AV yang terang-terangan menyimpang dari ketentuan aturan yang ada. Selain menyalahi lingkup izinnya yang kabarnya sebagai sub distributor namun kenyataannya menjual eceran, juga keberadaannya yang sangat dekat dari lingkungan sekolah dan berada di jalan umum serta di area pemukiman.
“Minol ini salah satu faktor penyebab munculnya sejumlah kejahatan. Tak hanya itu letaknya yang berada di jalan umum dan dekat lingkungan sekolah itu, jelas dalam aturan tidak bisa. Karena aturan sudah mempertimbangkan potensi dampak negatif yang ditimbulkan. Mari kita selamatkan generasi penerus kita dari bahaya minol, dewan kami harap bisa segera bertindak tinggal itu harapan kami sebagai masyarakat,” ungkap Farid.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Makassar, Muh. Yasir mengungkapkan jika aktivitas toko dekat sekolah jualan eceran ragam minol yang beralamat di Jalan Gunung Batu Putih tersebut sudah sering disidak dan sejumlah jualan minolnya telah disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau tidak salah sudah berapa kali mi ini disita oleh Satpol. Saya akan panggil Bidang Usaha Perdagangan dan Bidang Pengawasan,” ucap Yasir sebelumnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Engka juga mengatakan, sejak ada Dinas PM- PTSP Kota Makassar yaitu terhitung sejak tahun 2017 hingga saat ini, Toko AV yang berjualan ragam minuman beralkohol baik jenis dalam negeri maupun impor sejak lama tersebut, tidak pernah datang memperpanjang izin usahanya.
“Tidak ada perpanjangan sampai sekarang. Saya tidak tahu apakah betul ada izinnya selama ini atau tidak. Karena ini orang tidak pernah datang urus perpanjangan izinnya,” kata Andi Engka dikonfirmasi via telepon, Kamis 15 Juli 2021.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya tak punya kewenangan menanyakan izin yang dimiliki oleh Toko AV tersebut. Kewenangan mengenai hal itu, kata dia, melekat pada dinas teknis yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
“Kalau dibilang izin sebagai pengecer pasti tidak ada itu dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Kalau izin distributor, saya tidak tahu saya harus cek. Yang jelas selama ini di PTSP saya tidak pernah temukan ada perpanjangan,” jelas Andi Engka. (Thamrin/Eka/Madi)