Adelin Lis penjahat kelas kakap yang kabur ke Negara Singapura pada saat perkaranya bergulir di MA th 2008 dan telah diekstradisi oleh Pemerintah Singapura setelah terbukti menggunakan paspor palsu di negara setempat.
Sebelumnya telah menjadi buronan Kejaksaan Agung selama 13 tahun dan berbagai kecenderungan itu, menunjukkan epektifitas penegakan hukum masih lemah.
Pertanyaannya adalah Kenapa bisa melarikan diri dan tidak bisa ditangkap kembali dalam waktu singkat ?.
Seharusnya semua warga negara ataupun penjahat yang masih menjalani proses hukum di Indonesia harus mendapatkan pengawasan yang ketat dari aparat yang berwajib/ berwenang.
Bila perlu ruang gerak mereka semakin dipersempit dengan tindakan pencekalan agar tidak mudah menghindar dari tanggungjawab hukum serta berpotensi merepotkan pemerintah Indonesia.
Harus dipahami, bahwa grafik kejahatan akan mengalami penurunan pada saat birokrasi penegakan hukum solid dan terkordinasi dalam menangkal kejahatan khususnya kejahatan luar biasa (kejahatan serius).
Oleh karena itu, pelarian yang bersangkutan dan tanpa hambatan harus diusut tuntas karena tidak tertutup kemungkinan telah menggunakan modus operandi yang sama dengan pelarian Joko S Tjandra.
Bilamana tehnis dan strategi penegakan hukum tidak mengalami reorintasi secara kulitatif, maka fungsi hukum kita akan semakin menukik tajam kebawah (degradasi fungsi).
Bahkan kelak energi hukum tidak lebih dari kekuatan sarang laba- laba, “hanya bisa menjerat binatang kecil dan akan tumbang bila diseruduk oleh burung elang.” Nasiruddin Pasigai (Akademisi dan praktisi hukum)