Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ketiga tersangka masing-masing berinisial USG, HRB, dan YHR.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas penjualan aset berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang diduga merugikan keuangan negara. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
USG diduga berperan sebagai pihak yang menjual aset tersebut. HRB, yang menjabat sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang pada tahun 2016, serta YHR, Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun yang sama, turut terlibat dalam proses yang mengarah pada penjualan aset tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya memiliki peran signifikan dalam dugaan tindak pidana ini,” kata Vanny.
Adapun penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada para pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian aset negara.
“Sebagai bagian dari langkah hukum, aset berupa tanah seluas 3.646 meter persegi telah disita dan sementara ini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik,” tambah Vanny.
Sementara kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp11,76 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara.
“Penyidik juga memastikan bahwa pengelolaan perkara ini dilakukan secara transparan dengan menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. hasil pemeriksaan dan ekspose yang dilakukan tim penyidik, ditemukan cukup bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
“Akibatnya, status hukum mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Vanny.
Terakhir Vanny menambahkan bahwa Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuh Vanny. (*/Thamrin)