Wali Kota Diminta Evaluasi Usaha Jual Miras Dekat Sekolah

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel meminta Wali Kota Makassar mengevaluasi seluruh perizinan yang dimiliki oleh sejumlah usaha hiburan malam, Kafe dan sejenisnya yang menjual miras namun lokasinya berdekatan dengan sarana pendidikan, ibadah dan sarana kesehatan di Kota Makassar.

“Syarat izin usaha jual miras itu kan sangat jelas dan tegas. Di mana lokasi usahanya tak boleh berdekatan dari sekolah, tempat ibadah dan sarana kesehatan seperti Rumah Sakit, Klinik Kesehatan dan sejenisnya,” kata Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma via telepon, Sabtu (23/5/2021).

Di Makassar, kata dia, masih terdapat banyak usaha Kafe dan sejenisnya yang berjualan miras namun lokasinya sangat dekat dari ketiga titik sarana yang terlarang dalam aturan baik itu pada Perpres, Permendagri hingga Perda Kota Makassar sendiri.

“Kalau mereka diberikan izin justru perlu dipertanyakan apa pertimbangan mereka diizinkan karena sudah jelas tak memenuhi syarat mendapat izin. Artinya ada dugaan penyalahgunaan wewenang di dalamnya dan jika ini diproses lebih lanjut bisa ada dugaan gratifikasi dalam penerbitan izinnya,” ujar Farid.

Ia mengatakan, pihaknya sangat mendukung peran serta para pelaku usaha dalam meningkatkan perekonomian daerah hingga berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, kata Farid, tidak dengan cara melanggar aturan yang ada.

“Jadi kita ini bukan mempersulit gerakan pelaku usaha. Mereka itu kan salah satu pihak yang berkontribusi buat PAD kita. Tapi jangan juga seenaknya melanggar dan kepada SKPD terkait juga tidak terkesan melonggarkan aturan yang sudah ada. Jangan sekedar mengejar target PAD tapi ujung-ujungnya melanggar aturan dengan terang-terangan,” ungkap Farid.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar juga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak lagi memberikan izin kepada pengusaha yang mau menjual miras apalagi sampai melanggar Perda dan Perwali Kota Makassar.

“Pemkot sudah seharusnya tegas kepada pelaku usaha yang jual miras tapi melanggar Perda dan Perwali,” ucap Ketua Umum MUI Kota Makassar, Baharuddin HS sebelumnya.

Ketegasan Wali Kota Makassar dalam hal menindaki pengusaha yang menjual miras tanpa izin, kata dia, merupakan hal yang patut dilakukan. Mengingat dampak miras bisa mengakibatkan rusaknya generasi bangsa. Terlebih lagi anak remaja sekarang ini sangat mudah tergoda dengan hal-hal yang seperti itu.

“Mereka itu adalah aset negara kalau generasi penerus kita hancur siapa lagi yang akan menjaga negara kita ini,” ungkap Baharuddin.

Dalam agama Islam juga sudah sangat jelas tidak boleh menjual alkohol apalagi minuman alkohol itu jelas merupakan sesuatu yang diharamkan.

“Jadi kami berharap kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Makassar agar tidak memberikan izin kepada pengusaha yang mau menjual miras apalagi sampai melanggar Perda dan Perwali,” Baharuddin menandaskan.

Sekedar diketahui, ketentuan larangan penjualan miras telah diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maupun pada Perda Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dimana aktivitas usaha berjualan miras tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

Tak hanya Perda Kota Makassar yang menjelaskan tentang ketentuan larangan bagi pelaku usaha yang hendak berjualan miras, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tepatnya Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa minuman beralkohol golongan a, b, dan c hanya dapat dijual pada Hotel, Bar dan Restoran yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

Kemudian berlanjut pada Pasal 7 ayat 2 dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Tak hanya Perpres yang tegas terhadap pengendalian peredaran miras, dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tepatnya pada Pasal 14 ayat 1 juga disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran, Bar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

Lalu diperkuat lagi dengan Pasal 28 dalam Permendagri tersebut. Dimana dijelaskan bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit. (*)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !