Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit pekerjaan pembangunan Mal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maros yang kabarnya belum rampung hingga batas tempo yang diberikan.
Dalam perjanjian kontrak diketahui pengerjaan proyek yang menelan anggaran senilai Rp10.200.000.000 itu disebutkan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaannya terhitung sejak 5 Mei 2020 hingga 20 Desember 2020. Adapun sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020.
“Saya kira BPK harus mengaudit hasil pekerjaannya kenapa bisa pembangunannya mangkrak begitu,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) Farid Mamma dimintai tanggapannya, Sabtu (13/3/2021).
Jika nantinya dalam audit ditemukan ada pengurangan volume pekerjaan atau mengurangi kualitas pekerjaan, maka sebaiknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum.
“Kita harap mangkraknya pembangunan Mal PTSP Kabupaten Maros ini segera disikapilah oleh penegak hukum agar tidak berpolemik di tengah masyarakat,” ujar Farid Mamma.
Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan mangkraknya pekerjaan pembangunan Mal PTSP Kabupaten Maros yang dimaksud, jelas sudah melanggar perjanjian dalam kontrak dan sudah seharusnya aparat penegak hukum menyelidiki apa penyebab pekerjaan pembangunan Mal tersebut belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak perjanjian pekerjaan.
“BPK dan Inspektorat harus segera mengaudit pekerjaan pembangunan Mal tersebut. Selain sudah menyalahi kontrak perjanjian karena tidak tepat waktu, kami juga menduga pekerjaannya tidak tepat mutu. Penegak hukum harus segera menyelidikinya,” terang Kadir.
Sekedar diketahui, dalam pelaksanaan proyek pembangunan Mal PTSP di Kabupaten Maros tersebut, tampak pada pada papan bicara pelaksana pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros itu, adalah PT. Ikram Tiga Berlian dan bertindak sebagai Konsultan Pengawas dari CV. Meuthia Multi Konsultan. (Thamrin/Eka).