Jika dilakukan survei siapa pejabat Aparat Sipil Negara(ASN) di Pemkab Takalar yang populer, boleh jadi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muh. Irfan Kr Sewang menempati urutan teratas. Karena sejak tahun 2019 hingga saat ini, sering diwartakan.
Beberapa pekan terakhir, Muh.Irfan kembali jadi sorotan media. Penyebabnya bukan karena mengukir prestasi, akan tetapi Dia, urung diberhentikan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Padahal sejak tahun 2020 sudah ada surat dari BKN yang ditujukan ke bupati agar memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Muh.Irfan.
Yang jadi pertanyaan publik hingga hari ini, apakah surat Badan Kepegawain Negara (BKN) ini benar ada? Bila benar ada, mengapa bupati Takalar, selaku Pejabat Pembina Kepegawain(PPK), Kabupaten Takalar tidak menindak lanjut surat tersebut.
Surat dari BKN masih misteri, walaupun Kepala Inspektorat Takalar, Yahe, beberapa waktu lalu mengaku sudah menerima surat tembusan.Pengakuan Yahe, ini, telah diwartakan beberapa media daring, namun tetap surat tersebut jadi misteri.
Wartawan media ini mencoba menyelisik,
bagaimana sifat surat dan perihal apa yang tercantum dalam surat yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian,dan Pensuin Pegawai Negeri Sipil, Achmad Slamet Hidayat.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai pihak menyebutkan, surat BKN kepada bupati dengan nomor: F IV 26-30/ 1 6 – I /58, Sifat surat Rahasia.
Perihal : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap PNS yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ada pun surat BKN terdiri dari lima point, dan bunyinya kurang lebih begini.
Berkenaan dengan surat bupati Jeneponto nomor .800/287/BKPSDM/VII/2019. Tanggal 17 juli 2019, yang di tujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, perihal penyampaian.
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama Berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan antara lain.
a. Pasal 87, ayat (4) huruf (b) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Pasal 250 huruf b dan pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor:11 tahun 2017 tentang menejemen PNS.
Kedua, Selain peraturan perundang-undangan di atas perlu memperhatikan.
a. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor .182/6597/SJ. Nomor:15 tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018.
Tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yamg ada hubungannya dengan jabatan.
b. Surat Kepala BKN, Nomor: K.26-30/V/139-8/99 Tanggal 2 Oktober 2018. Perihal surat penyampaian data PNS, yang dihukum panjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dan contoh keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai PNS.
c. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal 28 Februari 2019. Perihal: Petunjuk Pelaksanaan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
d. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 880/3712/SJ tanggal 10 mei 2019. Tentang penegasan pelaksanaan sanksi PTDH, terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ketiga, Berdasarkan data dan informasi bahwa.
a. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 402 K/Pid. Sus/2011, Sd: Muh. Irfan ST.M SI NIP . 197810262001121001 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Bahwa sdr. Muh Irfan sejak bulan Februari tahun 2018 pindah wilayah kerja dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto ke instansi pemerintah Kabupaten Takalar.
Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut di atas bersama ini kami sempaikan bahwa:
a. Bupati Takalar selaku PPK agar memberhentikan tidak dengan hormat PNS atas nama, Muh irfan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait data dan informasi PNS yang bersangkutan.
c.Melaporkan, hasil penyelesain pelaksanaan permasalahan tersebut kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Surat tersebut ditembuskan, Kepala BKN, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN di Makassar, Inspektur Propinsi Sulawesi Selatan dan Inspektur Kabupaten Takalar.
Kelima, Terima kasih atas perhatian dan kerja sama.
Bupati Takalar Syamsari Kitta enggan menjawab pesan konfirmasi melalui WhatsApp dan SMS pada hari Rabu(24/2/2021), telpon juga tidak diangkat.(Said)