Walikota Makassar kembali memutuskan memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan jam malam selama 14 hari kedepan, terhitung mulai 26 Januari hingga 9 Februari 2021 mendatang.
Prof Rudi Djamaluddin dalam surat edaran menyebut fasilitas umum, operasional mall, Kafe, restoran dan rumah makan hingga game center hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
Ditambah lagi para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan pada pelanggan atau pengunjung. Seperti yang tertuang dalam surat edaran nomor 003.02/36/S.Edar/Kesbangpol/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa COVID-19 di Kota Makassar.
“Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudy dalam surat tersebut.
Tak hanya itu camat dan lurah selaku Ketua satgas diminta memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Sedangkan Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Berdasarkan intruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 dan peraturan walikota makassar nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease (COVID-19).
Prof Rudy mengklaim sejak pemberlakuan jam malam, peningkatan kasus positif COVID-19 di Makassar relatif mulai turun. Bahkan kasus meninggal dunia pun sudah tidak tercatat lagi sejak 4 hari terakhir.
Rudy menilai bahwa penerapan jam malam efektif dalam menekan penularan COVID-19. Karena itulah jika aturan ini diperpanjang.
“Jadi kita lihat efektivitas jam malam ini cukup memberikan efek yang positif untuk mencegah dan menekan proses penularan,” kata Rudy. (Thamrin/Eka)