Bangunan Permanen Diatas Lahan Diduga Fasum Parangloe, ACC: Periksa Dasar Perolehan Haknya

KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera merespon kasus puluhan bangunan permanen diatas lahan diduga fasum yang letaknya tepat disepanjang pinggiran ruas jalan poros Ir. Sutami Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

“Ini harus ditindaklanjuti apalagi kabarnya status lahannya diduga fasum,” kata Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi, Senin (18/5/2020).

Langkah pertama, lanjut Kadir, Kejati bisa menyelidiki dasar lahirnya perolehan hak garapan atas lahan diduga fasum sepanjang pinggiran ruas jalan Ir. Sutami Tol Lama tersebut sehingga berdiri puluhan bangunan permanen.

“Ini nanti menjadi pintu masuk bagi Kejati mengungkap benang merah apa sebenarnya yang terjadi di sana,” terang Kadir.

Ia berharap Kejati nantinya fokus meneliti terkait apa yang menjadi dasar terbitnya perolehan hak garapan atas tanah yang kabarnya diduga fasum tersebut.

Apakah memang benar pihak yang memperoleh hak atas lahan yang dimaksud telah sesuai syarat-syarat yang ditentukan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Lurah sendiri kan sudah beri keterangan bahwa lokasi yang dimaksud memiliki alas hak berupa keterangan garapan. Artinya status lahan tersebut dasarnya adalah lahan negara. Nah tinggal didalami apakah yang memperoleh hak garapan itu telah memenuhi syarat atau tidak sehingga dengan dasar itu mereka mendirikan bangunan permanen diatas lahan yang diduga fasum,” ungkap Kadir.

Ia berharap Kejati nantinya tidak hanya melihat persoalan garapan atas lahan yang diduga fasum (lahan negara) tepatnya sepanjang pinggiran ruas Jalan Ir. Sutami Tol Lama itu dalam aspek keperdataan secara formil semata.

Tetapi penting bagi Kejati lebih dalam lagi meneliti adanya peristiwa hukum terkait proses perolehan hak oleh warga yang dimaksud hingga kemudian lahan tersebut beralih fungsi sesuai perkembangan lokasi lahan di masa sekarang ini.

Kejati, kata Kadir, harus menyelidiki mengenai siapa-siapa warga atau masyarakat yang memperoleh hak atas lahan garapan di sepanjang pinggiran ruas Jalan Ir Sutami Tol Lama, Kelurahan Parangloe tersebut.

Hal ini, kata dia, terkait dengan mencari tahu secara substansi syarat administrasi perolehan hak atas lahan garapan yang ada dan erat hubungannya dengan kewenangan pejabat administrasi selaku unsur Pemerintah Kota yang berwenang terkait dengan kewenangan pemberian hak baik ditingkat terendah (Kelurahan) hingga sampai pada pejabat tingkat atasannya.

“Semua itu bertujuan untuk mencari tahu sejauh mana peran mereka untuk menghindari dugaan terjadi perbuatan melawan hukum dari segi adanya persengkongkolan dalam penyalahgunaan kewenangan secara administrasi (onrecht matige overheid ras),” terang Kadir.

Yang terpenting dalam hal ini, kata dia, minimal secara fakta hukum dari kerja ulet, transparan dan obyektif dari Kejati Sulsel nantinya, publik mendapatkan gambaran secara hukum mengenai status atau cara perolehan hak yang benar atas lahan garapan dan utamanya tak menimbulkan ketidakpastian hukum siapa sesungguhnya yang menguasai lahan di lokasi yang dimaksud sesuai keputusan pemberian hak serta apakah syarat pemberian hak sudah sesuai dengan ketentuan hukum sehingga diperoleh kesimpulan secara hukum siapa orang yang tepat dan benar yang seharusnya memperoleh hak atas lahan diduga fasum tersebut.

Korupsi, kata Kadir, merupakan bagian dari hukum pidana sebagai hukum publik. Sehingga jika kelak Kejati bersungguh-sungguh membongkar kasus lahan diduga fasum tersebut dan menemukan dugaan yang kuat akan adanya tindak pidana didalamnya, maka sekalipun telah ada pemberian hak yang bersifat keperdataan dan menjadi melekat, namun tak dapat menjadi alasan menganggap masalah yang ada berhenti karena nilai keperdataan itu.

“Justru harus sebaliknya. Pemikiran hukum yang benar dan seharusnya dibangun yakni bahwa hak perdata yang terbit dan melekat sejatinya (hakikinya) kuat dugaan ada kejahatan yang lebih dahulu tercipta untuk terjadinya tindak pidana,” jelas Kadir.

Jika memang benar nantinya ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana, maka Kejati Sulsel harus lebih dominan mengutamakan kepentingan negara dengan jalan harus membongkar dan menggali peranan pejabat administrasi tanah sehubungan dengan pemberian hak atas lahan diduga fasum tersebut.

Kejati, kata Kadir, secara ex officio sesuai ketentuan hukum yang mengatur tugas dan fungsinya, melekat kewenangan hukum untuk berbuat sedapat mungkin agar bisa membuktikan perbuatan pidana sebagai adanya kesalahan jika memang berkeinginan untuk itu.

“Namun dibalik semua itu penegakan hukum harus berlaku obyektif adanya. Dalam hal ini, bukan mencari-cari kesalahan untuk menghukum pelaku, tetapi profesional dan proporsional dalam membuktikan kesalahan pelaku secara niat baik dengan sikap kemauan yang kuat dan sungguh-sungguh,” Kadir menandaskan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan pihaknya akan menurunkan tim menelaah kasus berdirinya puluhan bangunan permanen diatas lahan diduga fasum tersebut.

“Tim yang diturunkan nantinya akan melakukan puldata dan pulbaket terkait itu,” singkat Idil.

Sebelumnya diberitakan puluhan bangunan permanen tampak berdiri diatas lahan yang diduga fasum tepatnya sepanjang pinggiran ruas jalan Ir. Sutami Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Lurah Parangloe, Akbar Husain mengatakan lahan yang dimaksud sebenarnya bukan fasum. Tetapi warga memiliki surat keterangan garapan dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga, kata dia, pernah bermohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun ia tak merestuinya karena tak memenuhi syarat.

“Untuk zin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dikasih izin,” kata Akbar dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat 15 Mei 2020.

Ia tak menampik bahwa warga membangun diatas lahan yang masih tampak tumbuh pohon mangrove (bakau).

“Bakau mereka yang tanam sendiri. Lahannya sendiri,” tutur Akbar. (Eka/Arlan)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

error: Special Content !