KEDAI-BERITA.COM, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mendekat ini menurunkan tim mendalami kasus pembangunan tower combat milik Telkomsel yang belakangan cukup heboh dipermasalahkan warga Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo, Makassar.
“Tim diturunkan untuk mengetahui apakah pembangunan tower combat di Pulau Lakkang itu sudah sesuai prosedur atau dalam artian tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar saat ditemui di Kejati Sulsel, Rabu (13/5/2020).
Izin pembangunan tower telekomunikasi seperti menara combat dan alat pemancarnya itu tentunya berdasarkan pada peraturan Permenkominfo 02/2008.
“Kita lihat nanti apakah pembangunannya sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada,” terang Firdaus.
Selain penting memperlihatkan dokumen kajian analisa lingkungan, pembangunan tower combat juga perlu memperlihatkan dokumen kajian terkait dampak radiasi yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat pemukiman Lakkang.
Tak sampai itu, kata Firdaus, penting juga diketahui apakah lokasi pembangunan tower combat sudah masuk dalam zonasi yang bebas untuk pembangunan tower telekomunikasi atau tidak.
“Tim tentu akan melihat juga apakah ada Perda terkait itu yah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tutur Firdaus.
Lebih dari itu, pembangunan tower combat juga wajib mengantongi izin gangguan (HO) dari dinas berwenang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
“Karena tower sudah terbangun maka diartikan sudah kantongi izin. Nah sekarang kita akan dalami apakah semua izin terbit sudah sesuai syarat yang ditentukan atau tidak. Kita tunggu saja nanti tim mendalaminya,” ungkap Firdaus.
Lurah Lakkang, Muh Zuud Arman juga mengaku sangat menyayangkan sikap vendor pembangunan tower penguat signal (combat) milik Telkomsel tersebut.
“Sebagai pemerintah setempat, saya juga merasa tidak dihargai. Pembangunan tower berjalan tanpa meminta izin apalagi berkomunikasi dengan kami pihak kelurahan. Kan minimal kami harus tahu apakah sudah berizin atau tidak. Saya curiga tak ada sama sekali izin Amdal,” jelas Zuud via telepon.
Ia menjelaskan dalam membangun sebuah tower apalagi yang berkaitan dengan signal tentu yang utama itu perlu ada kajian bagaimana dampak lingkungannya hingga persoalan ancaman radiasi yang ditimbulkan nantinya.
“Itu bagian pertimbangan utama dalam penerbitan izin pembangunan tower. Kalau begini kan kami curiga izin pembangunan tower ini memang tidak ada,” ujar Zuud.
Sebelumnya, warga pemilik lahan menyayangkan sikap vendor Telkomsel yang membangun tower pengiat signal diatas lahannya tanpa meminta izin.
“Bukannya kami tidak mendukung keberadaan tower yang juga peruntukannya untuk umum. Tapi towernya dibangun diatas lahan kami tanpa izin sama sekali,” kata warga salah seorang ahli waris pemilik lahan, Daeng Lakban (43) saat ditemui di Kampung Lakkang, Makassar, Minggu 10 Mei 2020.
Meski pembangunan telah usai, Lakban bersama ahli waris lainnya masih berharap ada itikad baik dari vendor yang membangun tower penguat signal diatas lahannya tersebut.
“Kami juga sudah laporkan ke Lurah bahkan mensomasi pihak vendor mempertanyakan pembangunan tower penguat signal diatas lahan kami. Tapi memang sampai detik ini pihak mereka tak ada itikad baik menemui kami,” terang Lakban.
Ia mengatakan pernah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tallo. Namun entah apa alasan Polsek tidak menindaklanjuti laporan dugaan pemyerobotan lahan mereka oleh pihak vendor pembangunan tower penguat signal Telkomsel tersebut.
“Malah baru-baru ini dua orang ahli waris sempat ditahan oleh Polsek Tallo selama 6 hari saat mempertanyakan masalah pembangunan tower diatas lahan kami. Kami saat itu dilaporkan dugaan pidana pengeroyokan yang sama sekali kami tidak lakukan,” ungkap Lakban.
Ia berharap pihak Telkomsel segera mengevaluasi kinerja vendornya dan membongkar tower miliknya yang telah dibangun diatas lahan milik warga (ahli waris) tanpa meminta izin sama sekali.
“Kami warga kecil hanya meminta pihak Telkomsel menghormati hak kami sebagai pemilik lahan. Negara kita ini kan negara hukum. Jangan injak-injak kami warga kecil karena kami akan terus melawan perjuangkan hak kami,” tegas Lakban.
Humas Telkomsel, Rina mengatakan dirinya belum mengetahui keberadaan tower penguat signal di Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo, Makassar itu.
“Saya coba konfirmasi dulu ya mas, karena ada bagiannya sendiri yang urus terkait dengan BTS, cuma kalau sekarang kami tidak membangun lagi tower. Kami hanya menyediakan jaringannya, sedangkan pembangunan tower kami serahkan kepada mitra penyedia tower,” kata Rina via pesan singkat.
Ia mengatakan sudah beberapa tahun ini para operator sudah tidam membangun tower lagi.
“Sifatnya sekarang sewa mas dan itu bisa disewakan kepada operator siapa aja, beda dengan zaman dulu,” tutur Rina.
Lebih lanjut, kata dia, secara umum Telkomsel berupaya proaktif memberikan informasi kepada mitra tower provider untuk segera menyelesaikan kewajiban yang harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian juga terkait adanya permasalahan dengan warga.
Kehadiran Telkomsel hadir di suatu daerah, kata dia, untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi pelanggan dan masyarakat disuatu daerah.
Dengan semakin nyamannya pelanggan menggunakan layanan Telkomsel tentunya diharapkan dapat memberikan kontribusi pertumbuhan di segala aspek terutama dalam peningkatan ekonomi masyarakat maupun daerah itu sendiri.
“Kembali soal permasalahan yang ada, Kami tidak punya kewajiban untuk memberikan sanksi mas. Tapi itu tanggung jawab penuh dari mitra tower provider,” Rina menandaskan. (Arlan/Eka)