KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Lembaga Konsultan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menyoroti sistem penunjukan jajaran Direksi di PT. Kawasan Industri Makassar Indonesia (KIMA).
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Juhardi mengatakan sistem penunjukan dalam jajaran Direksi PT. KIMA diduga syarat dengan kepentingan dan rekayasa.
“Kami menolak assesmen yang disepakati dan ditanda tangani oleh Dewan Komisaris PT. KIMA dalam pencopotan Pak Yasin sebagai Kepala Divisi Pengawasan Internal di PT. Kima yang telah mengabdi bertahun-tahun,” kata Juhardi dalam pertemuan mediasi pihaknya dengan perwakilan PT. KIMA yang berlangsung di sebuah cafe di Makassar, Senin (2/12/2019).
Juhardi menilai, pencopotan Yasin, dan penunjukan terhadap penggantinya merupakan keputusan sepihak. Dimana, lanjut dia, Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Dewan Komisaris PT. KIMA tidak sesuai dengan prinsip dasar pada Peraturan Menteri Negara BUMN pada bab III yang mengatur tentang prinsip dasar dimana pada pasal 3 telah menjelaskan perihal pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (good coorporite goverment).
“Jadi kami menyayangkan adanya SK bernomor :KIMA.099/DK/X/2019 yang ditanda tangani Dewan Direksi. Karena dasar surat tersebut jelas menzalimi beberapa pihak yang sudah mengabdikan dan membangun perusahaan tersebut sampai dengan sekarang ini,” tegas Juhardi diamini oleh Yasin, salah satu jajaran Direksi PT. KIMA yang dicopot.
Ia mengancam akan kembali berunjuk rasa dengan skala massa yang jauh lebih besar, jika pihak PT. KIMA tidak segera menyelesaikan masalah yang ada yakni terkait penjaringan jajaran Direksi PT. KIMA yang dinilai LKBHMI Makassar melabrak aturan main yang sebenarnya.
“Kita akan mengawal masalah ini hingga tuntas,” tegas Juhardi.
Yasin menilai pencopotan dan pergantian jabatannya dalam jajaran Direksi PT. KIMA, merupakan perbuatan serta merta tanpa melalui proses penjaringan yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.
“Sehingga berakibat tidak tercapainya suatu hak yang sama dalam berkarier di perusahaan tersebut,” ucap Yasin. (Nirwan/Eka)