KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mempelajari adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas lahan pesisir pantai yang terletak di depan Benteng Fort Rotterdam, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
“Memang untuk penanganan penertiban aset di Makassar, KPK diminta bekerjasama dengan Kejati Sulsel dalam hal ini kaitannya dengan bidang Datun Kejati Sulsel,” ucap Koordinator Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiansyah Malik Nasution via telepon, Senin 23 September 2019.
Ia mengatakan jika nantinya tim yang dibentuk Kejati Sulsel menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan aset lahan yang dimaksud, maka Korsup Penindakan KPK siap berkoordinasi dengan Kejati Sulsel jika diperlukan dalam hal ini tentunya terkait dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
“Jadi KPK mendukung penuh upaya Kejati Sulsel dalam mendalami adanya indikasi korupsi terkait lahan yang ada di depan Benteng Fort Roterrdam yang dimaksud,” jelas Aldiansyah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar mengintruksikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) mempelajari adanya indikasi korupsi atas lahan yang berlokasi tepat di depan Benteng Fort Rotterdam, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
“Pak Aspidsus coba bentuk tim pelajari lebih dalam terkait kasus lahan yang ada di dekat Polair Polda Sulsel itu. Menarik itu ditelaah baik-baik, apakah ada unsur tipikornya,” kata Firdaus kepada Aspidsus Kejati Sulsel, Fentje A Loway di Kantor Kejati Sulsel, Senin 23 September 2019.
Mantan Kajati Gorontalo itu mengaku tertarik untuk mempelajari sejauh mana persoalan hukum yang terjadi di atas lahan yang diketahui masih masuk dalam area pesisir laut di depan Benteng peninggalan Kolonial Belanda tersebut.
“Kemarin ada masuk laporannya. Katanya dalam persoalan lahan yang dimaksud dikabarkan melibatkan oknum penegak hukum. Saya kira menarik dipelajari lebih dalam terkait status lahan itu yang katanya merupakan aset Polair tapi belakangan diklaim oleh oknum warga,” terang Firdaus.
Sebelumnya, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejati Sulsel maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelamatkan lahan pesisir pantai yang berlokasi tepat di depan Benteng Fort Rotterdam, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Kadir Wokanubun, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tidak tutup mata atau mendiamkan adanya kegiatan penguasaan lahan pesisir pantai yang terletak tepat di depan Benteng peninggalan penjajahan Belanda yang dimaksud.
“Kebetulan momen KPK dan Kejati sedang membantu menyelamatkan seluruh aset negara di Sulsel. Seharusnya Pemprov Sulsel melaporkan itu juga ke KPK atau Kejati Sulsel agar segera ditindaklanjuti bukan ditutupi,” terang Kadir.
Menurut hasil monitoring ACC Sulawesi, lahan pesisir pantai di depan Benteng Fort Rotterdam dikuasai oleh salah seorang pengusaha ternama di Makassar bernama Soedirjo Aliman alias Jentang.
Lahan itu ia kuasai berdasarkan penetapan Pengadilan. Meski didalam penetapan Pengadilan yang dimaksud luasan lahan tidak sesuai dengan fisik lahan yang sebenarnya.
“Dalam putusan Pengadilan yang kami tahu, luasan lahan tertera 9.750 meter persegi. Sementara jika dilihat fisik lahan, luasannya tidak mencapai seperti demikian bahkan selisihnya sangat jauh,” terang Kadir.
Dengan begitu, kata Kadir, kuat dugaan Jentang akan berupaya melakukan reklamasi untuk memenuhi luasan lahan yang telah tertera dalam penetapan Pengadilan.
“Artinya, Pengadilan memutuskan perkara yang tidak diminta. Kami juga menduga proses pengalihan hak tanah negara yang dimaksud tak sesuai dengan prosedur sehingga kami nilai cacat hukum. KPK dan Kejati harus turun tangan menyelamatkan lahan negara berupa pesisir pantai di depan Benteng Fort Rotterdam tersebut,” ujar Kadir.
Ia juga berharap Pemerintah Kota Makassar tidak menerbitkan izin pembangunan atas lahan yang diklaim oleh Jentang itu selama proses hukum masih berjalan nantinya.
“ACC Sulawesi mendorog KPK maupun Kejati Sulsel segera turun tangan,” Kadir menandaskan. (Ronni/Eka)