KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Bidang Deputi Penindakan KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam hal berkoordinasi perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ucapan apresiasi lembaga anti rasuah terhadap kinerja Kejati Sulsel dan jajarannya tersebut dituangkan resmi melalui surat rahasia bernomor R/1544/KOR/.01.12/22-25/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019.
Dalam surat itu, KPK menjelaskan ada 54 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sulsel beserta jajarannya yang telah dikoordinasikan perkembangan penyidikannya dengan maksimal kepada KPK.
Total 54 perkara yang telah dikoordinasikan perkembangan penyidikannnya kepada KPK tersebut masing-masing 14 perkara yang sedang dalam tahap persidangan, 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incratch), 2 perkara yang telah diputus dan saat ini dalam upaya hukum banding, 3 perkara dihentikan penyidikannya (SP.3) dan 20 perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan adanya ucapan apreasiasi dari KPK terhadap kinerja Kejati Sulsel dan jajarannya dalam hal koordinasi perkembangan penyidikan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani.
“Iya benar. KPK mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kejati Sulsel dan jajarannya terkait hal koordinasi perkembangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang telah ditangani,” kata Salahuddin via telepon, Jumat (14/6/2019).
Dengan prestasi yang ada itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi berharap kepada jajaran untuk tidak besar kepala. Namun dapat menjadikannya sebagai motivasi untuk terus berupaya lebih optimal dalam kinerja sehingga masyarakat lebih percaya terhadap law enforcement.
“Sinergitas dengan KPK dalam hal pemberantasan korupsi tentunya akan ditingkatkan lagi kedepannya,” Salahuddin menandaskan. (Eka)