KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Massa Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Universitas Bosowa (HMI Unibos) Makassar tampak menyeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dan Hak Asasi Manusia (HAM), Senin (10/12/2018).
HMI Unibos yang dikenal sejak awal konsisten dalam mengawal sejumlah kasus-kasus korupsi di Sulsel diantaranya kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang telah menetapkan salah seorang pengusaha ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang, juga sempat menyandera sebuah mobil truk yang melintas di depan Kantor Kejati Sulsel untuk dijadikan panggung berorasi.
“Kami menganggap penegak hukum di Indonesia khususnya di Sulsel gagal dalam menjalankan amanah. Masih banyak kasus pelanggaran HAM dan korupsi di Sulsel yang tak tuntas alias mangkrak,” kata Wirawan Umar yang bertindak selaku jenderal lapangan massa HMI Koordinator Komisariat Unibos Makassar tersebut.
Yang paling menonjol belakangan kata dia, yakni penanganan kasus dugaan korupsi disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Jentang yang dikenal masyarakat Sulsel sebagai seorang mafia tanah.
“Kami menduga keras kasus Jentang penuh dengan permainan kongkalikong. Selain Kejati membiarkan Jentang memburon hingga memasuki waktu setahun, Kejati juga takut kepada anak kandung Jentang, Edy Aliman. Ini ada apa,” ujar Wirawan.
Padahal kata Wirawan, keterlibatan Edy dalam kasus yang menjerat bapaknya itu sangat jelas. Selain didukung oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengakuan kakak kandungnya, Johny Aliman saat memberikan keterangan dihadapan penyidik, ia juga berani mangkir selama tiga kali saat dipanggil dalam tahap penyidikan bahkan berani membohongi penyidik dengan memberikan alamat palsu sehingga dijadikan alasan surat panggilannya tak sampai.
“Tapi anehnya Kejati justru tak berani tegas bahkan memberikan ragam alibi untuk mengalihkan hal tersebut. Ada apa coba, dalam aturan kan sangat jelas ketika seseorang dipanggil dalam tahap penyidikan dan ia tetap mangkir selama waktu yang ditentukan, maka ada upaya membawa paksa,” terang Wirawan.
Tak tegasnya penyidik Kejati menghadapi Edy, kata Wirawan, tak hanya dapat dinilai sebagai sikap yang melanggar azas before the law (persamaan hak seseorang dimata hukum). Bahkan kata dia, sikap Kejati sudah sangat patut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menerapkan Pasal 122 ayat (2) KUHAP yakni memanggil paksa Edy Aliman yang sudah dipanggil secara patut 3 kali namun tetap mangkir.
Pasal 122 ayat (2), ungkap Wirawan dimana dengan tegas menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Harusnya penyidik Kejati tingkatkan status Edy Aliman menjadi tersangka karena sudah memenuhi unsur menghalang-halangi penyidikan. Buktinya selain memberikan alamat palsu, dia juga mangkir dalam panggilan yang telah dilayangkan penyidik secara patut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Wirawan.
Selain menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Jentang, HMI Unibos Makassar juga menyayangkan sikap penyidik Kejati Sulsel yang terkesan tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara.
“Dalam kasus ini sangat jelas tanggung jawab panitia sembilan (pengadaan tanah) secara struktural. Tapi anehnya hanya seorang anggota panitia sembilan yang dijadikan tersangka bersama dengan kuasa penerima ganti rugi lahan. Inilah yang kami sebut terkesan tebang pilih,” terang Wirawan.
Ia menilai sikap penyidik Kejati yang hanya menetapkan sekretaris panitia sembilan sebagai tersangka, Ahmad Rifai bersama dengan penerima ganti rugi, Hj. Rosdiana sangat ganjil.
“Secara struktural semua tim sembilan harus jadi tersangka. Kesalahan kan muncul dari produk mereka. Dimana merekomendasikan nama penerima ganti rugi yang ternyata tidak berhak sehingga terjadi kerugian negara,” beber Wirawan.
Kejati Janji Kembangkan Kasus Underpas Simpang Lima Bandara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan penyidik memiliki kewenangan penuh atas kemungkinan dilakukannya pengembangan tersangka dalam kasus underpas simpang lima Bandara tersebut.
“Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan kuat terkait itu, saya kira penyidik tegas dan akan bekerja secara profesional,” kata Salahuddin.
Diketahui, Kejati Sulsel resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara. Seorang diantara tersangka diketahui berperan sebagai Selretaris tim sembilan (pengadaan lahan) yakni Ahmad Rifai yang menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar.
Sementara tersangka lainnya berperan sebagai kuasa penerima ganti rugi lahan yakni bernama Hajja Rosdina dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka inisial AR kita tahan selama 20 hari untuk permudah proses perampungan berkas dakwaan nantinya. Sementara HR masih buron. Dimana beberapa kali dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tak hadir alias mangkir,” terang Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi yang ditemui usai melaksanakan salat Jumat 16 November 2018.
Dalam proyek pembebasan lahan, Ahmad Rifai diduga melakukan kongkalikong dengan Haji Rosdiana yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa penerima anggaran atas lahan yang masuk dalam pembebasan proyek underpas.
Padahal, lahan yang dimaksud atau diajukan oleh Haji Rosdiana tersebut, tidak termasuk sebagai lahan yang dibebaskan dalam proyek pembangunan underpass. Hal ini terbukti dengan temuan sertifikat tanah yang diajukan untuk diganti rugi.
“Jadi ada sebidang tanah yang menerima pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Artinya ada kongkalikong. Jadi ada orang yang bertindak seolah-olah sebagai penerima ganti rugi padahal dia tidak berhak,” jelas Tarmizi.
Dari perbuatan keduanya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 3.482.500.000 sesuai dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).
“Uang ganti rugi lahan yang diterima oleh HR sebesar nilai kerugian negara tersebut, dimana AR mendapat fee sebesar Rp 250 juta,” Tarmizi menandaskan.
Proyek pembangunan underpass simpang lima Bandara yang diselidiki oleh Kejati Sulsel pada awal tahun 2017 lalu, diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijalankan oleh Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) dengan menggunakan dana sebesar Rp 10 miliar.
Dimana pada perjalanannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek underpass.
Namun dalam perjalanan pelaksanaan pembebasan lahannya, ditemukan adanya indikasi dugaan salah bayar senilai Rp 3,48 miliar.
Pada tahap penyelidikan, beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut diperiksa secara maraton. Diantaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar, Ahmad Rifai.
Tepat November 2017, status kasus pembangunan underpass simpang lima Bandara pun resmi ditingkatkan oleh Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum didalamnya dianggap telah terpenuhi. Sejumlah pihak lain yang terkait pun turut diperiksa kembali secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sulsel.
Diantaranya mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono yang diperiksa pada tanggal 8 Januari 2018 serta Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Kepala Kelurahan Sudiang, Udin juga diperiksa sebagai saksi pada bulan Desember 2017 lalu.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.
Beberapa orang yang dimaksud yakni dua staf Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Rifai dan Hasan Sulaiman yang masing-masing bertugas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan dan staf panitia pembebasan lahan pada tanggal 29 Januari 2018 lalu. (Said/Hakim)