Hari HAKI dan HAM, LKBHMI Ancam Kejati Tak Main-Main Di Kasus Jentang dan PLTMH Lutim

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Massa Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) Makassar turut memeriahkan perayaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dengan berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa (10/12/2018).

Mereka yang bergabung bersama massa Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu (IPMIL) Universitas Muslim Indonesia Makassar (UMI Makassar) membeberkan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati yang terkesan mandek hingga bertahun-tahun.

“Kami mendesak Kejati tuntaskan kasus PLTMH Lutim dan kasus Jentang yang hingga saat ini tak ada perkembangan signifikan bahkan terkesan didiamkan,” kata Juhardi, Direktur LKBHMI Makassar dalam orasinya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, kata dia, sangat jelas adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

“Buktinya sangat jelas. Dimana anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan PLTMH sudah habis, namun kegiatan proyek tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Khususnya masyarakat Luwu Timur sendiri dalam memenuhi kebutuhannya,” jelas Juhardi.

Ia mendesak Kejati Sulsel melanjutkan penyelidikan serta mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel segera melakukan audit investigasi terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.

“Total anggaran yang digunakan lumayan sangat besar. Dimana nilainya Rp 29 miliar yang bersumber dari dana sharing antara APBN dan APBD Lutim. Sehingga sangat patut penyelidikannya dilanjutkan dan BPK juga untuk segera lakukan audit investigasi karena hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat Sulsel secara luas,” tutur Juhardi.

Diketahui, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu disinyalir bermasalah. Dimana dari total 9 titik lokasi pembangunan proyek, hanya 2 titik yang berfungsi. Sisanya hingga saat ini tak bisa difungsikan.

Penyelidikan kasus PLTMH Lutim ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010 dan hingga sekarang belum menemui titik jelas. Kemudian lanjut diambil alih penanganannya oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar dan juga bernasib sama. Dimana hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

LKBHMI di era kepemimpinan Habibi Masdin pun sempat berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kala itu. Dimana mereka menuntut agar Kejati mendalami peran Bupati Luwu Timur (Lutim), Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Lutim senilai Rp29 miliar.

Proyek PLTMH Lutim tersebar di 9 Kecamatan dan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Lutim sendiri. Khusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH yang terdapat di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona. Sementara 7 titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Lutim masing-masing berlokasi di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.

Kemudian ada di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena.

Dalam laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.

Kejaksaan pun didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait diantaranya Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu, Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya menyoroti kasus PLTMH Lutim, LKBHMI Makassar juga mendesak keras Kejati Sulsel untuk tidak bermain-main dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang telah menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka dan hingga saat ini sudah memasuki setahun memburon.

“Kami ingin kasus Jentang semua yang terlibat diseret tanpa ada tebang pilih,” tegas Juhardi yang akrab disapa Jo itu.

Penanganan kasus Jentang, diakui Jo, hingga saat ini tak ada progres. Malah kata dia, hingga saat ini Kejati Sulsel tak berdaya menangkap salah seorang tersangka dalam kasus tersebut yang hingga saat ini hampir setahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah Soedirjo Aliman alias Jentang.

Bahkan lanjut dia, yang memiriskan, dimana Kejati tidak berani berbuat tegas dengan anak Jentang, Edy Aliman yang jelas-jelas mempermainkan penegakan hukum.

“Coba bayangkan hingga saat ini Edy tak berani dijemput paksa. Sementara dia berani mangkir berkali-kali setiap dipanggil oleh penyidik. Hebatnya lagi dia berani berikan alamat palsu penyidik. Tapi sampai detik ini perbuatannya didiamkan penyidik. Asli wajah penegakan hukum sangat tercoreng bahkan diinjak-injak oleh dia,” ungkap Jo.

Tak hanya itu, masih banyak pihak lain yang jelas keterlibatannya yang juga tidak disentuh. Dimana mereka masih berstatus orang dekat Jentang.

“Ada Ulil Amri, Johny Aliman bahkan mantan Lurah dan mantan Camat yang jelas peranannya tapi hingga saat ini Kejati tidak berani menyentuhnya apalagi meningkatkan statusnya dari saksi jadi tersangka,” terang Jo.

Menurutnya, Edy dapat dijerat pidana berlanjut. Dimana hingga saat ini, ia berkali-kali mangkir dari pemanggilan penyidik atas pengembangan penyidikan dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Bahkan, lanjut Juhardi, Edy terang-terangan memberikan keterangan palsu kepada penyidik untuk tujuan pengiriman surat panggilannya sebagai saksi dalam tahap penyidikan lanjutan dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.

Sehingga atas alamat palsu yang ia berikan ke penyidik tersebut, menjadi penyebab surat panggilan yang dilayangkan penyidik tak sampai.

“Saya kira penyidik ingin mengambil keterangannya karena diduga ada keterlibatan pada kasus yang sedang ditangani. Jadi ketika ia mengabaikan itu bahkan berani memberikan keterangan palsu dalam hal ini memberikan alamat palsu maka itu dapat dikategorikan pidana. Ia dinilai ada itikad menghalang-halangi jalannya penyidikan,” kata Juhardi.

Perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pidana berlanjut (voortgezette handeling) ketika betul nantinya dari hasil penyidikan lanjutan kasus Buloa, ia juga dinilai turut terlibat atau statusnya menjadi tersangka.

“Artinya kan begini. Ketika dalam tahap penyidikan lanjutan kasus Buloa nantinya, ia betul akan ditetapkan sebagai tersangka. Maka pidana berlanjutnya itu yakni perbuatan memberikan keterangan palsu,” jelas Juhardi.

Namun, semuanya kata dia, tak terlepas dari ketegasan penyidik Kejati Sulsel. “Pertanyaannya kemudian, berani tidak penyidik tegas. Kewenangan penuh ada pada mereka dan itu yang kami tegaskan,” jelas Juhardi.

Penyidik Kejati Sulsel sebelumnya telah melayangkan pemanggilan kepada dua orang anak Jentang masing-masing Johny Aliman dan Edy Aliman terkait pengembangan dugaan korupsi sewa lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Namun dari keduanya, hanya Edy yang dikabarkan mengabaikan pemanggilan penyidik hingga berkali-kali, meski ia hanya berstatus saksi. Tak hanya itu, ia bahkan dikabarkan memberikan alamat palsu kepada penyidik sehingga surat panggilan tak sampai kepadanya.

“Seharusnya penyidik mewakili institusi negara tegas. Apalagi sempat dipermainkan begitu. Kami sangat curiga ketika Kejati seakan lemah atau tak berani tegas untuk membawa paksa Edy. Itu kan diatur oleh UU ketika berulang dipanggil di tahap penyidikan lantas mengabaikan maka upaya membawa paksa harus dilakukan,” terang Juhardi.

Apakah Kejati berani melakukan itu?. Jika tidak, wajar ketika masyarakat menilai ada intervensi kuat dibalik penanganan kasus Buloa ini.

“Kita tantang dan desak Kejati berani jemput paksa Edy. Itu kan diatur oleh UU. Kita tunggu keberanian itu,” ujar Juhardi.

Penyidik Kejati Sulselbar seharusnya tidak mengabaikan fakta hukum keterlibatan Edy Aliman dan Johny Aliman serta Ulil Amri dalam kasus Buloa itu.

Dimana dalam dugaan kasus yang merugikan negara tersebut sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rusdin, Jayanti serta M. Sabri yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi.

Tak hanya ketiganya, penyidik Kejati Sulselbar juga telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang dalam perkembangan kasus ini. Meski Jentang, ditersangkakan dengan tindak pidana yang berbeda yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejak awal kami ragu dengan kerja-kerja penyidik Kejati Sulsel dalam penuntasan kasus ini. Dimana ada pihak yang sengaja ditutupi keterlibatannya. Padahal dalam fakta sidang yang merupakan fakta hukum telah mengikatnya,” beber Juhardi.

Dalam sidang terungkap jelas keterlibatan ketiganya. Dimana rekening Johny digunakan sebagai tempat menyimpan uang sewa lahan negara buloa serta Ulil Amri yang terlibat sejak awal pembicaraan hingga proses pencairan uang sewa lahan negara buloa yang dimana hasil penyidikan dinyatakan kegiatan sewa lahan tersebut melanggar atau tidak tepat. Bahkan Ulil ditemukan sebagai orang yang menyusun dan mengatur segala perjanjian terkait kegiatan di Buloa.

Sedangkan Edy, keterlibatannya terungkap dari pengakuan Johny saat diperiksa penyidik. Dimana Johny mengatakan rekening Edy juga sempat digunakan.

“Sehingga penyidik beralasan membutuhkan keterangan Edy. Tapi hingga saat ini dia belum penuhi panggilan. Apa alasannya itu saya belum tahu karena ranah penyidik,” singkat Salahuddin, Kasi Penkum Kejati Sulsel sebelumnya.

Dengan adanya fakta hukum tersebut, seharusnya Kejati tak coba mengabaikan. Tapi mengembangkan apa yang telah menjadi fakta hukum.

“Disinilah komitmen Kejati yang patut dipertanyakan,” tegas Juhardi.

Tak hanya itu, barang bukti uang dalam sebuah amplop yang diamankan pada saat penggeledahan di show room mobil milik Jentang tepatnya di Jalan Gunung Bawakaraeng, juga seharusnya menjadi dasar penyidik mendalami lebih lanjut adanya keterlibatan pihak lainnya.

“Di Amplop itu kan ada nama seorang Profesor yang tertera. Dan Profesor yang dimaksud sekian lama sudah bekerja menggadaikan ilmunya ke dalam jaringan Jentang. Saya kira itu patut juga ditindak lanjuti jika betul Kejati serius untuk mengungkap jaringan Jentang ini,” jelas Juhardi.

Kronologis Kasus Buloa Makassar

Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.

Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

“Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” Jan menandaskan.(Hakim/Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

error: Special Content !