Kedai-Berita.com, Makassar– Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menilai Peraturan Bupati (Perbup) Takalar Nomor 41.a Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa.
Menurut Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, meski dalam Perbup Takalar itu disebutkan telah berpijak pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah yang kemudian diperbaharui menjadi Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, tapi jika dibaca lebih lanjut terdapat bagian-bagian yang justru tumpang tindih atau bertentangan dengan Perpres yang dimaksud oleh Perbup Takalar tersebut.
Otonomi daerah sejatinya, lanjut Kadir, dapat memberikan kemudahan terhadap pemangku kepentingan untuk menjalankan roda pembangunan di daerah.
Dengan distribusi kewenangan dan otoritas tersebut, Pemerintah Pusat tidak harus menyorot total setiap pembangunan yang dijalankan pemerintahan di daerah. Selain itu, otonomi daerah menjadi pemacu agar Pemerintah Daerah proaktif serta kreatif dalam membangun daerah di segala aspek.
“Tentunya dengan berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kadir dalam rilisnya, Kamis (16/8/2018).
Semangat otonomi adalah pembangunan yang efektif, mandiri dengan memanfaatkan segala potensi di daerah. Namun Pemerintah Pusat menganggap perlu untuk mengatur pembangunan daerah dengan membuat sebuah pedoman.
“Pedoman yang dimaksud bertujuan agar terjadinya harmonisasi pembangunan pusat-daerah sekaligus sebagai rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan. Juga sebagai kerangka kerja agar pelaksanaan pembangunan transparan, sehingga masyarakat juga bisa turut serta dalam pengawasan,” urai Kadir.
Pemerintah pusat, kata dia, telah membuat Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, hingga kini perpres tersebut telah sampai pada perubahan kelima, dimana yang terbaru adalah Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Perpres ini mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Olehnya itu, demi terwujudnya hal tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan mengikuti ritme pemerintah pusat dengan tidak membuat pedoman tersendiri apalagi bertentangan dengan aturan atau pedoman yang lebih tinggi.
Dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dimana pengadaan barang dan jasa harus berprinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Tapi dalam konteks Peraturan Bupati Takalar Nomor 41.a Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Takalar, tidak dalam menerapkan prinsip-prinsip dalam Perpres tersebut,” beber Kadir.
Peraturan Bupati Takalar, kata dia, hanya mengulang dan beberapa diantaranya bertentangan. Sehingga Perbup tersebut kehilangan daya guna karena rujukan teknis sudah ada dalam Perpres.
Bahkan lanjut dia, Perbup Takalar berakibat pemborosan waktu, dan semakin membuat aturan Pemerintah yang tidak perlu membengkak, ditambah lagi keluarnya anggaran yang tidak perlu dalam pembahasan Perbup tersebut.
“Perbup Takalar masih menerapkan sistem paket dalam pengerjaan proyek, yang justru tidak ada lagi dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Secara efisiensi pekerjaan, ini membuat pekerjaan lebih cepat dengan menerapkan satu pemenang untuk mengerjakan proyek yang sama,” terang Kadir.
Ia mengungkapkan bahwa dalam prinsip-prinsip pengadaan, tidak hanya mengutamakan efisiensi, tapi juga persaingan terbuka dan adil sehingga menutup monopoli usaha atau pekerjaan yang hanya menguntungkan orang-orang tertentu.
“Tumpang tindihnya aturan Pemerintah Pusat dan daerah justru menghambat pembangunan, aturan yang tidak sinkron, tidak konsisten, tidak efisien.Serta beda penafsiran membuat pelaku usaha susah bergerak dan mengeksekusi pembangunan, serta membuat aparatur daerah bingung dengan penerapan aturan. Dan hal ini semakin diperparah jika aturan yang tidak jelas ini berakibat pada penyelewengan pemegang otoritas/Kepala Daerah di Takalar,” ungkap Kadir.
Melihat fakta ini, ACC Sulawesi meminta Bupati Takalar untuk segera mencabut Peraturan Bupati Takalar Nomor 41.a Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Takalar serta mendesak DPRD Kabupaten Takalar menggelar Badan Musyawarah dengan Bupati Takalat guna mencabut Perbup Takalar Nomor 41.a Tahun 2018 tersebut.
“Selain itu ACC Sulawesi juga meminta kepada Gubernur Sulsel untuk mencabut Peraturan Bupati Takalar Nomor 41.a Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Takalar,” Kadir menandaskan.
Terpisah, Bupati Takalar, Syamsari Kitta coba dikonfirmasi mengarahkan Kedai-Berita.com untuk berhubungan dengan bidang Hukum Pemkab Takalar.
“Silahkan tanyakan langsung ke Bidang Hukum Pemkab soal itu,” singkat Syamsari via pesan singkat. (Said/Hakim)