Camat Polsel Dinilai Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Kedai-Berita.com, Takalar– Begitu penting, dan seriusnya urusan masyarakat desa, sehingga Pemerintah Indonesia mengatur tata kelola pemerintah desa melalui Undang-Undang (UU).

Tak hanya itu, berbagai aturan lainnya pun dibuat pemerintah untuk melengkapi dan memperjelas Undang-Undang yang ada. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang tata cara dan syarat-syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Tak sampai disitu, ditingkat Pemerintah Kabupaten pun melalui Kepala Daerahnya kerap menyampaikan himbauan agar pejabat jajarannya harus mampu menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.

Namun apa yang terjadi di Kabupaten Takalar, tepatnya mengenai peristiwa pencopotan serentak Kepala Lingkungan se-Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) yang cukup menghebohkan masyarakat Takalar belakangan ini justru dinilai kalangan masyarakat sangat jauh dari mekanisme yang sebenarnya atau menyalahi aturan yang telah ada.

“Tindakan Camat Polsel yang telah mencopot serentak Kepala Lingkungan belakangan ini merupakan pelanggaran terhadap aturan sehingga tegas kami katakan kalau Camat itu sepertinya tak paham dengan tata kelola pemerintahan,” ucap salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Pattene, Maggarisi Saiye kepada Kedai-Berita.com via telpon Minggu (29/4/2018).

Menurutnya, dalam kasus ini sangat jelas terlihat jika Camat tidak cermat dalam mengeluarkan kebijakan yakni menerbitkan Surat keputusan (SK) Nomor 25 tentang pencopotan dan pengangkatan Kepala Lingkungan di Kelurahan Pattene yang ditanda tanganinya, Senin, 2 April 2018 yang selanjutnya tiga hari kemudian kembali dianulir, tepatnya Kamis, 5 April 2018 melalui SK Nomor 26 dan nomor 27 2015.

“Perangkat desa itu bukan barang mainan karena kehadiran mereka sangat dibutuhkan, terlebih menyangkut harga diri seseorang. Bagaimana perasaan yang bersangkutan dan keluarganya kalau hanya tiga hari diangkat, dipecat lagi,” terang Daeng Nyau sapaan akrab Maggarisi Daeng Nyau.

Senada dengan Daeng Nyau, Kepala Kelurahan Pattene, Kecamatan Polsel,Kabupaten Takalar, Syafaruddin yang ditemui di rumahnya secara terpisah menegaskan bahwa sebagai bawahan sudah pasti loyal kepada pimpinan yakni dengan mengirim nama-nama Kepala Lingkungan sesuai permintaan Camat dan sebagai abdi negara maka wajib melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.”

“Kala itu, saya sangat kaget saat menerima tembusan SK nomor 25 tahun 2018, karena nama nama yang saya usulkan dicoret, padahal mereka yang diusulkan itu direkomandasikan para tokoh masyarakat (Tomas) dan Tokoh agama (Toga),” ungkap Syafaruddin.

“Jika melihat perjalanan SK penghentian sejak muncul SK Nomor 25 yang terbit Selasa 24 April 2018, saya terima tembusan SK Nomor 26 dan 27, yang ditanda tangani camat Polsel di Bulukunyi, Kamis 5 April 2018, maka bisa kita katakan ini sama saja penghentian secara paksa,” lanjut Syafaruddin.

Camat Polsel, Hijrah yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp, hingga saat ini belum dapat memberikan klarifikasi. Meski pesan konfirmasi tampak telah dibaca. (Said/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

error: Special Content !