Kedai-Berita.com, Makassar — Kepala Penegakan Hukum dan HAM Partai Buruh UIN Alauddin Makassar, Asran Bakri, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menutup hotel Swiss-Bell milik Jentang.
Hal itu Ia ungkapkan lantaran hotel mewah yang berdiri di jalan pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar itu melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Jelas dalam aturan, bahwa setiap instansi besar baik itu Hotel, Restoran ataupun Rumah Sakit sebelum beroperasi harus memiliki IPAL (Izin Pengelolaan Air Limbah),” kata Asran, Senin (23/4/2018)
“Saya meminta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) segera memberhentikan sementara dengan mencabut izin operasi hotel yang terbukti melanggar aturan itu. mengingat dampaknya kepada masyarakat sangat berbahaya,” tegasnya
Sebelumnya Limbah milik Hotel Swiss Bel Makassar terlihat diangkut menggunakan mobil Pick up Izusu Phanter dengan nomor plat DD 8648 KH lalu kemudian dibuang di semak semak di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Limbah dari Swiss Bel itu pak dan terakhir dua minggu lalu dibuang di lahan kosong ini. Infonya ini lahannya juga sih, tapi bau limbahnya itu sangat busuk,” keluh Mahlin, warga setempat yang juga bekerja di Hotel dekat dari tempat pembuangan limbah milik Hotel Swiss Bel. (Akbar/Habib)