Aktifis UIN Alauddin Desak DLH Tutup Hotel Swiss Bel Makassar

Kedai-Berita.com, Makassar — Kepala Penegakan Hukum dan HAM Partai Buruh UIN Alauddin Makassar, Asran Bakri, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menutup hotel Swiss-Bell milik Jentang.

Hal itu Ia ungkapkan lantaran hotel mewah yang berdiri di jalan pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar itu melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jelas dalam aturan, bahwa setiap instansi besar baik itu Hotel, Restoran ataupun Rumah Sakit sebelum beroperasi harus memiliki IPAL (Izin Pengelolaan Air Limbah),” kata Asran, Senin (23/4/2018)

“Saya meminta DLH (Dinas Lingkungan Hidup) segera memberhentikan sementara dengan mencabut izin operasi hotel yang terbukti melanggar aturan itu. mengingat dampaknya kepada masyarakat sangat berbahaya,” tegasnya

Sebelumnya Limbah milik Hotel Swiss Bel Makassar terlihat diangkut menggunakan mobil Pick up Izusu Phanter dengan nomor plat DD 8648 KH lalu kemudian dibuang di semak semak di Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Limbah dari Swiss Bel itu pak dan terakhir dua minggu lalu dibuang di lahan kosong ini. Infonya ini lahannya juga sih, tapi bau limbahnya itu sangat busuk,” keluh Mahlin, warga setempat yang juga bekerja di Hotel dekat dari tempat pembuangan limbah milik Hotel Swiss Bel. (Akbar/Habib)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

error: Special Content !