Kedai-Berita.com, Pinrang– Dua orang warga yang berstatus bersaudara kandung di Kelurahan Pakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulsel masing-masing Amir (49) dan Suasa (47) mengalami nasib buruk.
Selain kondisinya yang mengalami keterbelakangan mental, keduanya juga menjadi korban dugaan penghilangan hak kewarisan yang diduga dilakukan oleh cucu tiri dari istri kedua Almarhum bapak kandungnya, Muin Sangka.
“Sepertinya demikian. Karena ada beberapa dokumen harta warisan bapaknya sudah dibalik nama oleh cucu tiri dari istri kedua bapaknya yang bernama Ibrahim,” kata Syamsuddin Jintang (58) kerabat dari dua saudara kandung yang mengalami keterbelakangan mental itu saat ditemui Kedai-Berita.com dirumahnya di Kelurahan Pakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Senin 16 April 2018.
Menurut Daeng Jintang sapaan akrab Syamsuddin Jintang itu, informasi adanya peralihan nama atas harta kewarisan milik dua bersaudara yang mengalami keterbelakangan mental itu, ia ketahui langsung dari Kepala Lingkungan Alecalimpo Timur, Andi Surialam saat mewakili kedua bersaudara tersebut hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah dan tanah milik bapaknya, Muin Sangka.
“Saya temui Kepala Lingkungan karena ingin mengurus sekaligus membayar PBB rumah Muin SAngka, bapak kandung kedua bersaudara yang mengalami keterbelakangan mental tersebut. Tapi tiba-tiba saya langsung kaget dapat penjelasan Kepala Lingkungan jika PBB rumah yang dimaksud sudah beralih nama atas nama Ibrahim, cucu tiri istri kedua Almarhum Muin Sangka,” ungkap Daeng Jintang.
Terpisah, Kepala Lingkungan Alecalimpo, Andi Surialam ditemui dirumahnya oleh Kedai-Berita.com mengakui betul telah terjadi peralihan nama pada surat PBB rumah milik Almarhum Muin Sangka ke nama Ibrahim, cucu tiri dari istri kedua almarhum, Irahi.
“Betul nama atas PBB sudah berubah karena Almarhum Muin Sangka sendiri yang memberikan surat hibah ke Ibrahim kala itu,” kata Surialam.
Mengenai apakah ada keterlibatan ahli waris Almarhum Muin Sangka dalam hal ini dua orang bersaudara yang mengalami keterbelakangan mental itu turut bertanda-tangan atas pemberian hibah oleh bapaknya, Almarhum Muin Sangka ke Ibrahim kala itu, Surialam mengatakan tidak ada.
“Saya sempat katakan ke Muin Sangka untuk menghadirkan ahli warisnya, tapi ia (Muin Sangka) bilang tidak usah karena kedua ahli warisnya bodo-bodo (gendeng),” ucap Surialam.
Dua orang bersaudara yang mengalami keterbelakangan mental masing-masing Amir dan Suasa merupakan anak dari hasil pernikahan Almarhum Muin Sangka dengan Almarhum Buraja.
Dalam perjalanan berumah tangga dengan Buraja, Muing Sangka diam-diam menikah siri dengan Irahi. Kondisi ini pun baru diketahui Buraja setelah mendapatkan kabar dari beberapa kerabatnya, sehingga ia memilih untuk meninggalkan suaminya tersebut.
“Selama hidup bersama dengan Buraja, Muin Sangka tinggal diatas lahan yang telah dirubah statusnya oleh Ibrahim tersebut,” ucap Daeng Jintang yang tak lain merupakan keponakan dari Almarhum Muin Sangka.
Pasca ditinggalkan oleh Buraja, Muin Sangka kemudian membawa istri sirinya (istri kedua), Irahi untuk tinggal bersama dirumah yag terbangun diatas lahan yang telah dirubah statusnya oleh Ibrahim saat ini.
“Jadi kalau beerbicara sejarah yang ada, rumah dan lahan tersebut adalah harta bawaan Almarhum Muin Sangka dab berhak atasnya adalah ahli warisnya yakni kedua bersaudara yang mengalami keterbelakangan mental yang tak lain adalah anak kandung dari Almarhum Muin Sangka sendiri. Pertanyaan kenapa diam-diam dialihkan dan dikuasai oleh Ibrahim yang tak ada kaitannya dengan hak kewarisan,” Daeng Jintang menandaskan. (Akbar/Kha).