Kedai-Berita.com, Makassar- Mudrika Mawar Sari, warga Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa melalui pendampingnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi) resmi melaporkan kasus dugaan pelelangan aset dibawah tangan oleh Bank Panin Makassar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Hari ini kami resmi laporkan kasus itu ke OJK dan BI,” kata Andi Amin Halim, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Basmi kepada Kedai-Berita.com, sembari memperlihatkan tanda terima suratnya dari kedua lembaga pengawas perbankan tersebut, Jumat (26/1/2018).
Menurut Amin, pelaporan ke OJK dan BI dilakukan pihaknya untuk meminta penjelasan terkait tindakan Bank Panin Makassar yang diduga melelang aset debitur dibawah tangan apakah dibenarkan oleh peraturan perbankan.
“Itu yang kami ingin ketahui. Apakah langkah yang selama ini dilakukan Bank Panin Makassar itu dibenarkan oleh aturan yang ada. Salah satunya melelang aset milik debitur tanpa ada pertanggungjawaban secara tertulis serta tak diketahui oleh debitur itu sendiri,” terang Amin.
Kasus ini bermula 7 Oktober 2011. Dimana awal debitur, kakak kandung Mudrika, Kusnadi mengangkat kredit di Bank Panin Makassar senilai Rp 2,5 miliar dengan menitipkan agunan berupa 3 sertifikat tanah dengan total seluas 3644 meter persegi dan diatasnya terdapat sebuah rumah permanen seluas 300 meter persegi.
Selama 11 bulan berjalan, Kusnadi mengaku mengalami keterlambatan pembayaran sehingga pihak Bank Panin Makassar langsung menerbitkan surat peringatan pertama (SP1). Selang sehari SP1 itu terbit, Kusnadi pun menyelesaikan tunggakannya. Namun pihak Bank Panin Makassar malah kembali menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) tanpa alasan yang jelas.
“Tak ingin ribut, Kusnadi malah menyelesaikan SP2 itu. Bukannya normal, Bank Panin malah munculkan lagi SP3 lagi-lagi tanpa alasan yang jelas. Akhirnya Kusnadi kembali menyelesaikan masalah SP3 tersebut,” ungkap Amin.
Selang beberapa bulan berjalan pasca SP3 itu diselesaikan, Kusnadi tiba-tiba mendapat kabar dari kerabatnya yang melihat informasi di koran jika aset yang ia jaminkan saat angkat kredit di Bank Panin Makassar sudah dilelang dan dialihkan ke pihak ketiga selaku pemenang lelang.
“Begitulah kelakukan Bank Panin Makassar. Melelang aset orang dibawah tangan dan tanpa sedikit pun ada pertanggungjawaban secara tertulis kepada pemilik aset. Kami menduga kuat, Panin Makassar melakukan aktifitas mafia perbankan,” tegas Amin.
Hingga saat ini, status aset yang dijaminkan Kusnadi saat angkat kredit di Bank Panin Makassar, dilelang sepihak bahkan telah beralih status kepemilikan ke pihak ketiga dalam hal ini pemenang lelang juga tanpa proses roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi aset yang dijadikan agunan saat angkat kredit itu dilelang senilai pokok kredit yakni Rp 2,5 miliar. Ini kan sangat aneh. Risalah lelangnya juga tak ada dimunculkan bahkan aset dilelang meski hingga saat ini tunggakan Kusnadi tak pernah ada di Bank Panin Makassar. Jadi kami juga akan pidanakan Bank Panin Makassar selain melapor ke OJK dan BI,” Amin menandaskan. (Kha)