Kedai-Berita.com, Makassar– Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkesan takut mendalami keterlibatan aktor intelektual dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara buloa jilid dua.
Menurut Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, hal itu salah satunya bisa saja disebabkan karena adanya upaya intervensi yang kuat dari pihak luar. Sehingga, berdampak pada sikap profesional penyidik sendiri.
“Patut sebenarnya Kajagung RI turun mengawasi dan memantau perjalanan penyidikan kasus yang telah merugikan negara ini. Apalagi dalam kasus ini melibatkan pihak yang berpengaruh ,”kata Farid via telepon, Sabtu (28/10/2017).
Melihat penyidikan kasus buloa selama ini, adik kandung mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel, Brigjen Pol Syahrul Mamma itu mengatakan sangat jelas keterlibatan Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Dimana kata dia, perannya jelas sebagai aktor intelektual dibelakang terjadinya kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek penyewaan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
“Selain dukungan dokumen dan dukungan fakta persidangan yang mendudukkan tiga terdakwa dalam kasus ini. Jen Tang jelas terlibat. Tapi pertanyaannya, beranikah jaksa menyentuhnya. Yah semoga saja jaksa berani. Saya kira masyarakat sangat mendukung ,”terang Farid.
Jen Tang kata Farid merupakan sosok yang sangat dikenal oleh masyarakat Sulsel sebagai orang yang ‘kebal hukum’. Pasalnya sambung dia, hampir di setiap perkara yang melibatkan dirinya khususnya dalam perkara tanah, dipastikan akan menang di persidangan.
“Jadi bukan hal yang luar biasa ketika Jen Tang menang dalam sebuah perkara. Hal yang luar biasa ketika ia kalah dalam perkara. Itulah sosok Jen Tang yang memang terkenal hebat ,” ujar Farid.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan penyidik dalam hal ini akan berusaha bekerja secara profesional. Ia membantah adanya tudingan jika penyidik terkesan tak berani menyentuh aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara buloa yang disebut sebut dilakoni oleh Jen Tang.
“Pekan lalu penyidik sudah memeriksa anak Jen Tang. Jika nantinya penyidik butuh dengan keterangan Jen Tang sendiri, tentu akan segera dipanggil. Apalagi jika penyidikan ke depan ditemukan perbuatan yang mengarah ke dia (Jen Tang), tentu kita akan tegas ,” singkatnya.
Jen Tang Dan Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Buloa
Hubungan dekat Jen Tang dengan dua orang terdakwa dugaan korupsi sewa lahan negara Buloa, Rusdin dan Jayanti semakin terkuak.
Keduanya diketahui mengabdi pada Jen Tang. Rusdin merupakan sopir pribadi Jen Tang sedangkan Jayanti merupakan bendahara keuangan pada perusahaan mobil milik Jen Tang bernama PT. Jujur Jaya.
Diantara keduanya, Rusdin adalah orang yang terlama berada dalam lingkaran Jen Tang. Ia bahkan rela menjalani hukuman badan sebanyak 4 kali pada masalah perkara yang melibatkan Jen Tang. Karena pengabdiannya yang begitu tulus, ia pun diberikan tempat tinggal di sebuah ruko yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan tepatnya di depan gedung Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI).
“Rusdin itu pernah jalani pidana di Kota Kolaka, Kendari, Palu dan terakhir ini sedang proses di Pengadilan Tipikor Makassar. Jen Tang ini hebat, karyawan yang selalu dipasang untuk jalani masalahnya sedangkan dia bermain dibelakang layar ,”kata seorang warga yang dikenal cukup dekat dengan Jen Tang dan meminta identitasnya disamarkan tersebut kepada Kedai-Berita.com, Jumat 6 Oktober 2017.
Rusdin, terang warga tersebut, dulunya hanya seorang sopir angkutan kota (angkot) atau pete-pete. Ia mencicil mobil yang kemudian dijadikan sebagai mobil angkot dari perusahaan mobil milik Jen Tang yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar bernama PT. Jujur Jaya.
Selang berjalan, Rusdin menunggak cicilan mobil ke perusahaan Jen Tang tersebut. Namun belakangan Jen Tang memberikan keringanan asalkan Rusdin ingin bekerja kepadanya sebagai sopir pribadinya.
“Disitulah awal mula Rusdin akhirnya larut dalam pengabdian kepada Jen Tang hingga saat ini ,”ujarnya.
Berbeda dengan Jayanti. Ia baru kali ini masuk terkait dengan masalah perkara yang diketahui merupakan skenario Jen Tang.
“Kasihan itu dia (Jayanti), ibunya sudah tua dan menderita sakit asma. Ibunya sendiri kaget anaknya masuk tahanan karena perkara korupsi yang ia sendiri tak tahu. Jayanti itu anaknya rajin salat. Saya yakin dia juga ada korban skenario Jen Tang ,”ungkapnya.
Warga itu berharap Jayanti mengaku saja yang sebenarnya dihadapan persidangan dugaan korupsi yang menjeratnya pada sidang berikutnya. Dimana ia sama sekali tak punya hak dan tahu tentang lahan di Kelurahan Buloa. Melainkan keterangan garapan yang terbit atas nama dirinya merupakan skenario Jen Tang.
“yakinlah otak dari kasus dugaan korupsi Buloa adalah Jen Tang. Tapi semuanya tergantung dari Jayanti dan Rusdin. Apakah dia masih mau bertahan dengan skenarionya ? ,”jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar sebagai terdakwa.
Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.
Proses terjadinya penyewaan lahan negara di sebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Andi Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma.
Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015. Dimana Jen Tang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti.Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jen Tang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.
Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jen Tang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.
Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jen Tang dan Ulil Amri. Uang senilai Rp 500 Juta itu pun di terima Rusdin namun di bagi dua dengan Jayanti Ramli. (Kha).