Kedai-Berita.com, Makassar– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar membuat klarifkasi resmi menyikapi masalah yang dialami peserta BPJS Kesehatan, Rizka Hakim.
Dalam rilis yang diterima Kedai-Berita.com, dimana BPJS Kesehatan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, Saiyed AG Assegaf mengatakan masalah yang dialami warga Asabri Desa Moncongloe Lappara, Kec. Moncongloe Lappara, Kab. Maros, Sulsel bernama Rizka Hakim tersebut, disebabkan karena ada masalah tagihan yang belum terupdate pada chanel pembayaran.
“Masalahnya ada pada tagihan yang belum terupdate di chanel pembayaran dan kami telah menjelaskan kepada peserta yang dimaksud ,” katanya dalam rilis.
Ia menghimbau jika ada masalah yang sama dialami peserta BPJS Kesehatan lainnya, diharapkan menghubungi bagian pengaduan BPJS Kesehatan yang ada di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jalan A.P Pettarani Makassar.
“Silahkan datang pada jam kerja atau hubungi call center BPJS Kesehatan 1-500-400 ,”jelasnya.
Terpisah, Rizka Hakim yang diketahui sebagai peserta BPJS Kesehatan yang awalnya menjadi korban dugaan Fraud BPJS Kesehatan, mengaku saat ini telah membayar premi tagihan BPJS Kesehatannya.
“Kemarin saya diminta tunda dulu pembayaran oleh BPJS. Nanti kalau sudah normal akan dihubungi. Dan kemarin saya dihubungi oleh pihak BPJS jika tagihannya sudah normal sehingga saya langsung menyelesaikan kewajiban saya ,”singkat warga Asabri tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima klarifikasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait masalah yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan, Rizka.
“Surat perihal meminta penjelasan BPJS kan telah kami layangkan. Tapi hingga saat ini kami masih menunggu balasan suratnya. Kami meminta penjelasan BPJS terkait adanya kenaikan iuran tagihan yang dialami peserta padahal sebelumnya ia tak pernah menunggak ,”ucap Kadir.
Sebagai lembaga yang sangat konsen dalam memantau program JKN BPJS kesehatan, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kata Kadir, sangat membutuhkan penjelasan tertulis pihak BPJS dalam hal ini membalas surat yang telah dilayangkan sebelumnya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program JKN BPJS kesehatan.
“Apa yang dialami Rizka sebagai peserta BPJS, merupakan indikasi fraud atau kecurangan. Peserta nyata-nyata tak pernah menunggak membayar premi tagihannya di bulan sebelumnya, tiba-tiba premi tagihan bulan ini membengkak,” jelas Kadir.
Diketahui sebelumnya, Rizka Hakim, seorang warga BTN Asabri Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe Lappara, Kabupaten Maros kaget dengan kenaikan klaim pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar.
Bagaimana tidak, Rizka Hakim selama ini hanya membayar uang klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp240 ribu. Tetapi, pembayaran klaim BPJS Kesehatan periode Oktober naik 100 persen, yakni Rp480 ribu.
Padahal, Rizka Hakim tidak pernah menunggak pembayaran klaim ke BPJS Kesehatan Makassar. Ia mengaku menanggung klaim pembayaran BPJS untuk anak dan istrinya, masing-masing Rp80 ribu per orang.
“Kok bulan ini mau membayar tiba-tiba muncul angka Rp 480 Ribu. Padahal saya tak pernah menunggak membayar kewajiban,” kata Rizka Hakim, Minggu (8/10/2017) malam.
Rizka Hakim menyebutkan, kenaikan klaim itu terjadi sejak tanggal 1 sampai 8 Oktober 2017. Sehingga, ia mengaku menahan pembayaran sementara waktu sambil menunggu penjelasan BPJS Kesehatan.
Padahal diketahui, pembayaran klaim BPJS untuk pelanggan Rizka Hanya terbatas sampai tanggal 10. Setelah itu, akan terhitung sebagai tunggakan.
“Itu makanya saya selalu cepat bayar. Kecuali bulan ini, karena kenaikannya tanpa alasan,” kata Rizka Hakim.
Karena itu, Rizka Hakim meminta BPJS kesehatan segera merespons masalah tersebut. Karena dikhawatirkan banyak peserta layanan BPJS kesehatan lainnya mengalami hal yang sama.
“Ini jelas sudah bagian dari kecurangan yang tak boleh ditoleransi karena sangat merugikan masyarakat selaku peserta BPJS Makassar. Apalagi yang statusnya peserta mandiri seperti saya,” tegas Rizka Hakim. (Fha/Kha)