Kedai-Berita.com, Makassar- Ada beberapa kasus dugaan korupsi di Sulsel mendapatkan perhatian khusus Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, HM Prasetyo. Salah satunya dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Kabupaten Pangkep.
“Semua penanganan kasus korupsi tentu kami sangat atensi ,”kata dia saat ditemui usai menghadiri kegiatan seminar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (10/10/2017).
Ia berharap penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, seluruhnya dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Meski ia tak menampik ada kemungkinan beberapa laporan mengenai kasus mandek.
“Kita harapkan tak ada yang mandek yah. Nanti saya coba tanyakan ke Kajati kasus kasus apa saja yang mandek dan alasan hukumnya apa saja sampai kasus yang dimaksud itu mandek. Tentu ada pertimbangan pertimbangan tersendiri ,”tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengungkap beberapa kasus korupsi yang mandek ditangani Kejati Sulselbar. Diantaranya kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang diduga melibatkan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid dan adiknya Syamsul A Hamid.
“Karena tak lagi jelas perkembangannya, ACC resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu ,”tegas Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep, Sulsel mandek di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar dari istri salah seorang tersangka.
Penyerahan cek kepada penyidik Kejati Sulselbar tersebut bahkan menjadi pertimbangan agar tersangka yang berperan sebagai rekanan pelaksana pengerjaan proyek pengadaan Alkes diberikan pengalihan status tahanan dari tahanan Lapas Klas I Makassar menjadi tahanan kota.
“Iya betul. Kala itu jadi alasan Jaksa mengalihkan status tahanan tersangka menjadi tahanan kota. Karena adanya pengembalian kerugian negara oleh istri tersangka ,”kata Muthalib.
Meski, kata dia, langkah tersebut dinilai keliru. Karena pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus perbuatan pidana yang melekat pada tersangka.
Di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Hidayatullah, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangkep tak hanya dinyatakan sebagai kejahatan korupsi biasa. Melainkan kejahatan kemanusian yang luar biasa.
Salah satunya kata Hidayatullah pada saat itu bahwa dalam pengerjaan proyek ditemukan perbuatan pemalsuan alat kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan masyarakat.
“Saya katakan ini kejahatan yang sangat luar biasa. Luar biasa jahatnya orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Hidayatullah, Minggu 19 Februari 2017 saat itu.
Ia mengatakan kejahatan para pihak yang terlibat dalam manipulasi dan pemalsuan alat kesehatan dapat membuat nyawa masyarakat terancam akibat salah diagnosa alat kesehatan abal-abal yang diadakan itu.
Di wilayah Kepulauan Pangkep sendiri diakui Hidayatullah saat itu bahwa masih terdapat masyarakat bawah yang notabene awam dalam ilmu kesehatan dan mudah mempercayai diagnosa kesehatan dari alat yang terkualifikasi palsu dan tidak memiliki izin edar tersebut.
“Karena palsu sudah tentu pasti alat yang dimaksud itu tidak berfungsi normal. Ini jelas membodohi masyarakat dan mempermainkan nyawa ,”ungkap Hidayatullah.
Diketahui, dari proses penyidikan ditemukan beberapa alat kesehatan yang diadakan tersebut, kondisinya sudah rusak dan berkarat dengan cap atau merk yang telah terkelupas. Padahal penggunaannya belum cukup tiga bulan.
Tak hanya itu, penyidik juga sebelumnya mengendus keterlibatan adik Bupati Pangkep bernama Syamsul A Hamid Batara yang dikenal dengan gelaran Tuan Kelantang dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangkep tersebut.
Dugaan keterlibatan Tuan Kelantang yang diketahui sebagai pemilik perusahaan Batara Group dalam proyek tersebut yakni sejak awal terlibat dalam pengaturan pengadaan Alkes. Padahal ia bukan bagian dari aparat pemerintah Kabupaten Pangkep.
Selanjutnya, ia juga memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Syamsuddin A Hamid Batara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pangkep, sehingga leluasa melakukan pengaturan pengadaan alkes tahun 2016.
“Dalam pengaturan pengadaan itulah, sejumlah perbuatan melawan hukum terjadi diantaranya permufakatan jahat, penggelembungan harga alat kesehatan, pemalsuan merk dagang alat kesehatan, pemalsuan izin edar alat kesehatan serta penggunaan anggaran bukan peruntukannya alias korupsi ,”terang Hidayatullah kala itu.
Seorang broker proyek, Dokter Susanto Cahyadi, yang ditetapkan awal sebagai tersangka dan sempat ditahan Kejati Sulselbar tepatnya Selasa, 14 Februari 2017 pada kasus ini juga disinyalir punya keterkaitan khusus dengan pria berjuluk Tuan Kelantang itu. Menurut informasi yang didapatkan penyidik saat itu dimana antara Syamsul dan dokter Susanto sempat bertemu dan rapat bersama sekaitan pengadaan alkes.
Hanya saja dalam proses pendalaman informasi tersebut, Hidayatullah keburu dimutasi ke Jawa Barat. Dan akhirnya upaya proses pendalaman yang dilakukan penyidik pun menjadi samar.
Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing Susanto Cahyadi selaku rekanan, S selaku pemilik korporasi dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Proyek alkes diketahui menyedot dana alokasi khusus(DAK) senilai Rp 22,998 M. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan utamanya dalam pembelian alat mesin. Dimana penentuan harga perkiraan sementara (HPS) dilakukan tanpa survei. Melainkan mengacu hanya berdasarkan informasi dan rekomendasi rekanan proyek.
“Di HPS harga dimasukkan senilai Rp 500 juta/unit, sementara harga dipasaran, hasil temuan penyidik alat tersebut hanya seharga sekitar Rp200 juta,” terang Salahuddin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar sebelumnya.
Tak hanya itu dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa mesin alat kesehatan yang diperuntukkan bagi beberapa puskesmas tersebut belum memiliki izin edar di Indonesia. Kemudian dalam proses lelang juga dinilai ada rekayasa. Dimana tiga perusahaan yang ikut dalam proses lelang, dua perusahaan diantaranya sengaja tidak dimenangkan dalam proses lelang proyek.
“Dugaan kita, pemenang lelang dalam proyek diduga sudah diatur sedimikian rupa untuk memenangkan perusahan yang dimaksud sebab dua perusahan melakukan penawaran melebihi pagu anggaran ,” Salahuddin menandaskan. (Kha)