Kapolri: Utamakan “Restorative Justice” Dalam Setiap Penanganan Kasus UU ITE

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan kepada jajaran Polri untuk lebih selektif lagi dalam menindaklanjuti laporan. Khsususnya yang mengarah pada UU ITE.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolri akan mengutamakan “Restorative Justice” disetiap penanganan kasus.

Selain itu, Kapolri juga menyampaikan pihaknya akan lebih membuka ruang mediasi dalam penanganan kasus yang ada.

Kecuali terhadap isu-isu yang yang berptensi terhadap konflik sesama bangsa dan berisko memecahbelah bangsa.

“Kami akan mengedepankan penyelesaian dengan cara yang lebih baik, mediasi, dan restorative justice. Namun, untuk hal-hal yang berpotensi terhadap konflik sesama bangsa dan berisiko memecah belah NKRI, kami akan proses, tidak ada toleransi,” ungkap Kapolri, Sabtu (20/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Kapolri setelah maraknya isu saling lapor dan juga tindak lanjut instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo saat membuka Rapim TNI Polri beberapa waktu lalu.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !