Aparat Kepolisian Sektor Panakukkang, membubarkan perayaan ulang tahun (ultah) sebuah produk kosmetik yang digelar di Hotel Max One Jalan Taman Makan Pahlawan, Sabtu (23/01/2021) malam.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan pembubaran perayaan produk kosmetik Skincare Roomesa yang rencananya dihadiri oleh artis lokal Sulsel itu, karena tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian hingga izin dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.
Sementara selama masa pandemi COVID-19 ini, semua bentuk kegiatan masyarakat harus mengantongi izin baik dari Kepolisian maupun Satgas COVID-19 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pihak panitia belum bisa menunjukkan kepada kami rekomendasi kegiatan yang dimaksud baik dari Satgas COVID-19 tingkat kota, kecamatan maupun kelurahan setempat,” ucap Jamal via pesan singkat.
Dari temuan di lapangan, tampak ratusan tamu undangan sudah ada di lokasi dan ribuan kursi tamu undangan juga telah disusun rapi namun tidak berjarak seperti yang diterapkan dalam sistem protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Usai diarahkan untuk bubar tepatnya pukul 20:00 Wita, sebagian tamu yang sudah berdatangan langsung pulang dengan teratur,” Jamal menandaskan. (Tamrin/Eka)