Masa pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha yang berakhir pada tanggal 3 Januari nyatanya diperpanjang oleh Pemerintah Kota Makassar hingga 11 Januari 2021 mendatang.
Lewat surat edaran yang dikeluarkan 4 Januari 2021 dengan nomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
Kebijakan Walikota Makassar tersebut mewajibkan jam operasional Mall, Cafe, Restoran, Warkop, serta rumah makan beraktifitas hingga pukul 19.00 Wita saja.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga menutup sejumlah fasilitas umum yang ada, langkah tersebut diambil untuk menekan angka penularan virus corona yang beberapa pekan ini meningkat.
Melihat potensi yang ditimbulkan pasca libur panjang akhir tahun dikawatirkan akan kembali memicu kenaikan angka kasus positif covid-19. Olehnya itu, langkah pembatasan jam operasional harus di perpanjang.
“Ada potensi dari libur panjang saat ini, kami merekomendasikan untuk dilakukan perpanjangan batas jam operasional. Yah, selama seminggu,” kata Ketua Tim Epidemiologi Penanggulangan Covid-19 Makassar, Ansariadi, Minggu 3 Januari 2021.
Lanjut Ansariadi, berdasarkan jumlah kasus perhari, rata-rata sebanyak 300 kasus, sementara kasus dalam seminggu terdapat 2.000 kasus. Sehingga untuk melihat efek dari libur akhir tahun ini, perpanjangan pembatasan jam operasional pun terpaksa harus dilakukan.
“Setelah libur panjang terjadi peningkatan. Kalau sekarang belum kelihatan efeknya, nanti kita lihat seminggu kedepannya,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data update perkembangan info situasi Covid-19 Sulsel, tercatat terdapat 595 kasus dengan 3.660 spesimen yang diperiksa. Artinya, Rt 1,07. Kejadian inipun di 21 Kabupaten/kota yang dominan adalah Makassar 376, Gowa 50 dan Sinjai 36 kasus. (***)