Kedai-Berita.com, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengusut dugaan kecurangan (fraud) yang terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kota Makassar.
“banyak potensi kecurangan telah kami temukan dalam pelaksanaan JKN oleh BPJS di Makassar sehingga kita harap Kejaksaan menindaklanjutinya ,”kata Kadir Wokanubun, Sekretaris Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi via telepon, Rabu (6/9/2017).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin mengatakan pada dasarnya pihaknya siap menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.
“Tapi untuk masalah BPJS kami belum menerima laporan resmi dari teman di ACC Sulawesi. Kita harap laporan tersebut segera masuk dan kita akan telaah segera ,”singkatnya.
Sebelumnya, Tim bersama yang dibentuk oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Makassar.
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan dari beberapa masalah tersebut ditemukan setelah pihaknya bersama dengan tim Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi melakukan riset dan pemantauan sejak bulan Maret hingga Agustus 2017 pada dua rumah sakit yang ditunjuk dimana satu rumah sakit swasta dan satunya lagi rumah sakit negeri di Makassar.
Selain itu riset juga dilakukan pada dua titik puskesmas yang berstatus terakreditasi yakni Puskesmas Kassi Kassi yang memiliki akreditasi paripurna dan Puskesmas Tamalanrea yang berakreditasi Madya.
Kemudian tim juga melakukan penelusuran terhadap layanan BPJS Kesehatan Kota Makassar dan melakukan wawancara terhadap beberapa pihak terkait layanan BPJS Kesehatan di Makassar termasuk dengan Walikota Makassar.
Alhasil, dari hasil riset dan pemantauan yang dilakukan ditemukan sejumlah masalah diantaranya tidak adanya tim pengendali kecurangan (fraud) baik yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, BPJS Kesehatan Kota Makassar dan Faskes FKTP.
“Sementara hal itu telah ditekankan dalam peraturan menteri kesehatan No. 36 Tahun 2015 yang mengatur tentang pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional ,”kata Almas dalam konferensi persnya di Kantor Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Jalan A.P Pettarani Makassar, Selasa 3 September 2017.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan seringnya terjadi keterlambatan pengajuan klaim Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) dari Rumah Sakit (RS). Sehingga hal tersebut merugikan hak tenaga medis, dokter, perawat dan bidan.
Tak hanya itu, tender e-katalog nanti dilakukan pada bulan Februari tahun berjalan, sementara kata Almas, fasilitas kesehatan membutuhkan obat segera.
“Dengan kondisi demikian terpaksa menggunakan stok obat tahun sebelumnya itu pun jika stok masih ada atau menggunakan azas fleksibilitas dalam layanan BLU (Badan Layanan Umum) untuk mentaktisi ketersediaan obat ,”ucapnya.
Selanjutnya dari hasil riset dan pemantauan yang dilakukan, kata dia, pihaknya juga mendapatkan keberadaan tim verifikator yang kurang didukung oleh keahlian khusus dan ditunjang dengan sertifikat keahlian.
“Anggota verifikator pada setiap rumah sakit yang hanya satu orang dianggap kurang jika diukur dengan ratio data klaim yang harus diverifikasi ,”terangnya.
Tak hanya itu, permintaan rujukan pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke tingkat lanjut di rumah sakit dilakukan oleh inisiatif oknum dokter saja.
Kemudian, lanjut Almas, pihaknya juga menemukan sistem informasi manajemen rumah sakit yang belum transparan dan profesional dalam menyediakan informasi seputar fasilitas rumah sakit. Demikian juga pada sistem informasi layanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan (Faskes) di Kota Makassar belum terpadu yakni terbangun dalam jaringan digital atau online yang bisa di akses oleh masyarakat.
Terakhir kata dia, BPJS Kesehatan Makassar lebih mendahulukan prosedural INA CBGS akibatnya membatasi kebebasan dokter dalam memberikan tindakan medis. Dimana tindakan medis dalam INA CBGS memiliki kuota.
“INA CBGS tiap penyakit di hitung per paket pembiayaannya. Nah apabila telah melewati biaya yang telah ditetapkan maka tidak bisa di klaim atau pasien harus keluar dulu baru masuk lagi ,”ungkapnya.
Selain itu, INA CBGS lebih mendahulukan pemakaian peralatan dan obat murah yang tercantum dalam Fornas.
“Ini mempengaruhi hasil pengobatan jika diagnosa medis membutuhkan obat yang lebih baik meski mahal ,”jelasnya.
Senada dengannya, Hamka, Staff Peneliti Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi mengungkapkan hal yang sama. Dimana kata dia hingga saat ini baik Dinkes Makassar, BPJS, Faskes FKTP, belum memiliki tim pengendali fraud sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 7 Permenkes Nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional.
Tak hanya itu, BPJS, kata dia, masih sering terlambat membayar klaim ke rumah sakit sehingga merugikan hak tenaga medis, baik dokter, perawat maupun bidan.
Sementara itu, temuan di salah satu rumah sakit swasta, di mana pemberian resep alat kesehatan yang berlebihan. Perawat, beber Hamka, menuliskan resep untuk mengambil infus di apotek secara berlebihan.
“Hingga pasien pulang, masih tersisa beberapa infus yang tidak terpakai, tidak diserahkan ke pasien tetapi diambil perawat. Padahal infus itu sudah diklaim dengan BPJS. Ini salah satu bentuk potensi kecurangan,”jelasnya. (Kha)