UKI Paulus Sayangkan Pemberitaan Ancaman Panggil Paksa Ombudsman

Akademisi Hukum UKI Paulus Makassar, Jermias Rarsina

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar menyayangkan adanya ancaman panggilan paksa oleh pihak Ombudsman Perwakilan Sulsel kepada pihaknya melalui beberapa pemberitaan di media.

Kepala Biro Hukum UKI Paulus yang juga membawahi Lembaga Bantuan Hukum UKI Paulus, Jermias Rarsina menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan oleh Ombudsman perwakilan Sulsel kepada Rektor UKI Paulus dan panitia wisuda UKI Paulus itu tertanggal 20 Maret 2019 dan sesuai tanggal terima surat tercatat tanggal 21 Maret 2019.

Berkenaan dengan persuratan secara administrasi dari Ombudsman tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dimana mengatur mengenai tenggang waktu memberikan penjelasan tertulis dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan tertulis.

“Hal itu berarti terhitung dari tanggal 21 Maret hingga tanggal 3 April 2019, barulah hak menjawab secara tertulis dari Rektor dan panitia wisuda UKI Paulus berakhir atau jatuh tempo,” kata Jermias via telepon, Jumat (29/3/2019).

Tak hanya itu, selama batas waktu yang diatur dalam UU belum berakhir, maka Ombudsman Perwakilan Sulsel belum dapat bertindak melakukan perbuatan hukum apapun sehubungan dengan kewenangan yang ada padanya menurut UU Ombudsman yang dimaksud.

“Itu dari segi tata caranya melakukan penyelesaian masalah yang didasari pada laporan masyarakat yang mempunyai kepentingan (interest) hukum yang melekat,” jelas Jermias.

Sementara secara substansi kewenangan pemanggilan paksa itu harus bersifat projusticia. Dimana, lanjut Jermias, Ombudsman Perwakilan Sulsel boleh saja meminta penjelasan tertulis dalam hal melakukan panggilan paksa meski tidak diatur dengan tegas dalam UU Ombudsman. Namun hanya didasarkan pada nota kesepahaman dengan Polri dalam hubungan dengan penyelenggaraan negara dan pelayanan publik. Hal itu dalam bentuk kerjasama bersifat bantuan teknis dari Polri untuk menghadirkan secara paksa terhadap terlapor dan saksi.

“Jika membaca Pasal 31 UU Ombudsman, itu justru ada 3 kali berturut turut pemanggilan dengan alasan yang sah, barulah dapat menghadirkan bantuan Polri untuk menghadirkan secara paksa terlapor atau saksi,” tutur Jermias.

Ia berharap pihak Ombudsman kembali mempelajari lebih jauh tentang mekanisme dan prosedural pemanggilan paksa, baru memberikan komentar di publik.

“Jangan bicara panggil paksa panitia wisuda, mekanisme tenggang waktu saja tidak dipahami tentang sifat dari pemanggilan paksa dalam sengketa di Ombudsman,” ujar Jermias.

Ia menilai ancman panggilan paksa yang digemborkan melalui pemberitaan media justru memalukan. Karena belum jatuh tempo hak untuk menjawab secara tertulis dari terlapor dan itu pun masih dimungkinkan 3 kali pemanggilan sesuai Pasal 31 UU Ombudsman.

“Harus dipahami bahwa dalam hukum dikenal dengan syarat ditangguhkannya sesuatu perbuatan hukum karena belum lewat waktu (jatuh tempo) dan dalam konteks kasuistisnya sangat korelatif dengan surat permintaan klarifikasi tertulis tahap pertama ombudsman ke Rektor dan panitia wisuda UKI Paulus,” ungkap Jermias.

Jermias mengatakan pihaknya akan berbicara tentang hal yang lebih substansi kedepannya dengan Ombudsman secara mekanisme dan prosedural lebih lanjut mewakili kepentingan Rektor dan panitia wisuda UKI Paulus Makassar.

Ia menjelaskan bahwa masalah kenaikan uang wisuda yang terjadi di UKI Paulus Makassar yakni dari nilai Rp 2.750.000 menjadi Rp 3.000.000, masih dalam batas kewajaran dan sifat normal.

Keputusan itu, lanjut Jermias, diambil setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan Yayasan dan unsur pimpinan di tingkat Universitas pada Kampus UKI Paulus yang sifatnya representatif dengan segala perhitungan secara ekonomis sesuai skala kebutuhan yang fundamental.

“Dan faktanya sampai hari ini tidak ada sama sekali keberatan dari para wisudawan/wisudawati. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan wisuda ini diterima dan disambut baik bahkan semua calon wisudawan mencapai 407 orang dan mereka telah membayar uang wisuda pada tangal 30 Maret 2019,” ungkap Jermias.

Adapun soal penetapan uang wisuda, lanjut Jermias, merupakan kebijakan Pimpinan Universitas bersama Yayasan bukan kebijakan Rektor seorang sendiri.

Tak hanya itu, kenaikan uang wisuda juga telah melalui proses penyesuaian harga. Dimana sudah beberapa tahun tidak pernah dinaikan. Sementara semua kebutuhan sudah berlipat kali kenaikannya.

“Sebenarnya hal ini tidak perlu kami sampaikan. Tapi supaya sekedar diketahui bahwa UKI Paulus, sumber dananya dari mahasiswa bukan dari Pemerintah,” Jermias menandaskan.

(Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

error: Special Content !