Kedai-Berita.com, Takalar– Akademi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Nasiruddin Pasiggai turut angkat bicara mengkritik proses terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, dalam kasus Perbup Takalar perlu dicermati dengan baik. Dimana kata dia, produk hukum itu harus melihat proses, bukan hasil. Sehingga jika didalam rangkaian produk hukum yang dimaksud dalam hal ini Perbup yang diterbitkan oleh Bupati Takalar ditemukan kesalahan, maka semua prosesnya menjadi cacat.
“Makanya diberbagai kesempatan sering saya sampaikan kepada teman-teman yang saat ini menerima amanah dari rakyat agar hati-hati dalam menetapkan sebuah kebijakan/aturan. Karena setiap aturan itu punya konsekuensi hukum sehingga jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada,” terang mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu saat ditemui di rumahnya di Jalan Veteran Selatan, Makassar, Sabtu (18/8/2018).
Masalah Perbup Kabupaten Takalar tentang pengadaan barang dan jasa, sebelumnya juga mendapat tanggapan dari kalangan lembaga penggiat anti korupsi. Salah satunya kritikan muncul dari lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang bernama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
ACC Sulawesi menilai Perbup Kabupaten Takalar yang ditetapkan 28 Februari 2018 yang terdiri dari XV bab dan 70 pasal itu dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Perpres nomor 16 tahun 2018 sebagaimana perubahan dari Perpres nomor 4 tahun 2015 dan perubahan keempat dari Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Perbup tersebut terdapat bagian-bagian yang tumpang tindih atau bertentangan dengan Perpres yang dimaksud,” kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun sebelumnya.
Salah satu kekeliruan dalam Perbup Kabupaten Takalar yang dimaksud Kadir, dapat terlihat pada pasal 37, ayat 19 dan 20, Perbup Kabupaten Takalar bernomor 41a itu.
Dimana pada ayat 19 disebutkan bahwa penyedia barang/jasa dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis dan offine kepada Bupati atau pejabat yang menerima penugasan dengan melampirkan jaminan sanggahan banding asli yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) ULP, apabila tidak puas dengan sanggahan Pokja ULP.
Kemudian pada ayat 20 dimana Bupati atau pejabat yang menerima penugasan wajib menjawab sanggahan banding yang diajukan oleh penyedia barang dan jasa.
“Poin-poin ini yang kami maksud sangat bertentangan dengan Perpres pengadaan barang dan jasa,” beber Kadir.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Takalar, Syamsari Kitta melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Takalar, Syahrir memilih bungkam saat coba dikonfirmasi di kantornya, Kamis 16 Agustus 2018. (Said/Hakim)