Ahli Waris Lahan Tol Makassar: Pak Jokowi Tolong Tengok Penderitaan Kami

Ahli waris menutup jalan tol reformasi Makassar memperjuangkan haknya

Kedai-Berita.com, Makassar– Ahli waris pemilik lahan jalan tol reformasi Makassar berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Makassar, bisa menyempatkan diri bertandang ke tenda kecil yang berdiri tepat di pintu satu jalan tol reformasi Makassar.

“Pak Jokowi tolong tengok penderitaan ahli waris yang hingga saat ini bertahan di bawah tenda plastik lantaran sisa ganti rugi lahannya yang dijadikan sebagai jalan tol belum terbayarkan hingga saat ini,” kata Andi Amin Halim Tamattappi, pendamping hukum ahli waris pemilik lahan jalan tol reformasi Makassar, Sabtu (28/7/2018).

Tak hanya itu, Amin juga berharap jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sulsel maupun Kota Makassar tidak menutupi penderitaan yang dialami ahli waris selama ini kepada Presiden Jokowi.

“Kami sangat mengharapkan muspida membisik pak Jokowi agar mau melihat langsung penderitaan ahli waris yang telah lelah menunggu haknya selama 17 tahun tidak diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Amin.

Ia mengaku harapan ahli waris saat ini hanya bergantung pada kemurahan hati Presiden Jokowi. Lelah sudah berupaya menyurat kesana-kemari demi mengadukan nasib para ahli waris pemilik lahan yang hingga saat ini, haknya tak diberikan alias sisa ganti rugi lahannya yang sejak tahun 2001 silam dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) hingga kini belum dibayarkan.

“Surat pengaduan kami ada yang dikirim ke Kementerian PUPR sendiri, Komnas HAM, KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, DPR RI hingga ke Presiden Jokowi. Dan terakhir atau 8 bulan lalu malah kami dijanji sama pak Wapres Jusuf Kalla agar persoalan kami segera diselesaikan dengan Menteri PUPR. Tapi lagi-lagi kami hanya dijanji yang tak pasti,” ungkap Amin.

Dengan kenyataan yang ada, Amin mengaku tinggal satu harapan yang ditunggu oleh ahli waris agar haknya segera dibayarkan oleh Kementerian PU-PR.

“Yah tinggal tunggu doa dikabulkan oleh Tuhan dan dibantu oleh pak Jokowi,” akui Amin.

Ia menegaskan mendekat ini akan berangkat ke Jakarta bersama dengan seluruh keluarga ahli waris untuk berunjuk rasa kembali di depan Istana Presiden, gedung DPR RI serta di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

“Sebagai masyarakat Bugis Makassar pantang kami mundur demi membela kebenaran. Kami sudah capek dijanji bahkan sisa ganti rugi lahan kami sudah memasuki 17 tahun lebih tak juga diselesaikan,” tegas Amin.

Amin mengaku baru sadar dengan janji seorang penguasa. Yang ia nilai hanya celoteh belaka dan sekedar pencitraan untuk menutupi kekurangan yang terjadi.

“Semoga kedatangan Jokowi di Makassar bisa langsung tergerak hatinya melihat kondisi ahli waris yang sudah lelah tak tahu harus berbuat apa agar sisa ganti rugi lahannya bisa terbayarkan. Kasihan 17 tahun lamanya hak mereka digantung tanpa kepastian,” ungkap Amin.

Yang lebih memiriskan lagi, lahan milik ahli waris telah dimanfaatkan selama ini menjadi jalan tol dan menghasilkan ratusan juta perhari, namun hak mereka justru tak diberikan.

“Inilah bukti kesewenang-wenangan Pemerintah dan pihak pengelola tol, mereka asyik menikmati hasil jalan tol sementara pemilik lahan dibiarkan sengsara tanpa diberikan sisa ganti rugi lahannya yang dijadikan sebagai jalan tol. Dimana nuranimu wahai penguasa,” terang Amin.

Amin mengungkapkan masalah yang terjadi di jalan tol reformasi Makassar dimana ahli waris pemilik lahan yang lahannya dijadikan sebagai jalan tol, baru dibayarkan 1/3 dari total ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 12 Miliar lebih.

Amin berharap Presiden Jokowi bisa turun tangan dan menindaki Kementerian PU-PR yang telah menyengsarakan warga kecil, sehingga harus beraktivitas di dalam tenda plastik karena tak punya tempat tinggal lagi.

“Lahan mereka dicaplok begitu saja oleh Kementerian PU-PR tanpa diberi ganti rugi, sehingga warga ahli waris pemilik lahan mengambil kembali lahannya. Perlu saya tegaskan kepada semua pihak bahwa lahan milik ahli waris secara yuridis belum berstatus jalan tol karena belum dibayarkan ganti ruginya, sehingga penegak hukum sekalipun tak boleh menekan warga dan ahli waris ketika melakukan pengambilalihan lahannya,” tegas Amin.

Sebelumnya, masalah ini pun telah dilaporkan resmi ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi uang ganti rugi lahan oleh Kementerian PU-PR tersebut.

Selain karena diduga uang ganti rugi ditilep juga karena adanya bukti merekayasa amar putusan yang ditemukan ahli waris oleh orang dalam Biro Hukum Kementerian PU-PR, yakni tentang putusan MA bernomor 266/PK/Pdt/2013.

Temuan dugaan rekayasa putusan itu  berdasarkan adanya surat yang dibuat Kementerian PU-PR ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) nomor HK.04.03-Mn/718 perihal permohonan penerbitan fatwa Mahkamah Agung sebagai penjelasan terhadap putusan perkara Pengadaan lahan Tol Reformasi A.N Intje Koemala.

Pada poin b dalam surat tersebut disebutkan putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 dimenangkan Ince Baharuddin dan ditandatangani Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono.

Sementara dalam putusan asli pada perkara pada nomor yang sama, di mana Ince Baharuddin melawan Syamsuddin Sammy selaku ahli Waris Intje Koemala disebutkan dalam halaman 12 putusan nomor 266/PK/Pdt/2013 tersebut ditegaskan, mengadili dan menolak PK yang diajukan oleh Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati selaku pemohon PK. Surat keputusan ini ditandatangani pihak Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Dr Pri Pamudi teguh.

Putusan lainnya yang memenangkan ahli waris pemilik lahan Intje Koemala, yakni pada putusan PK bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. Dimana dalam perkara itu ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya  melawan Kementerian PU-PR.

Aksi penguasaan lahan oleh ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya hingga saat ini masih berlangsung karena belum terbayarkannya sisa ganti rugi seluas lahan 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, dimana total tujuh hektar lebih.

Sisa pembayaran itu senilai Rp 9,24 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.

Pihak ahli waris pemilik lahan tetap bertahan diatas lahan mereka dengan mendirikan tenda sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan Kementerian PU-PR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan tol reformasi Makassar. (Akbar Raja/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

error: Special Content !