Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan overkapasitas hunian dengan memindahkan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Jumat (31/10/2025).
Pemindahan yang dilakukan pada Jumat pagi itu berlangsung tertib dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Sebelum diberangkatkan, seluruh WBP menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi guna memastikan kelengkapan dokumen pemindahan.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan kualitas pembinaan di lingkungan rutan.
“Pemindahan ini bentuk komitmen kami menjaga stabilitas dan memastikan para warga binaan mendapatkan ruang pembinaan yang lebih layak dan manusiawi,” ujar Jayadikusumah.
Ia menambahkan, proses koordinasi dengan pihak Lapas Takalar telah dilakukan sejak awal, termasuk pengecekan kapasitas hunian serta kesiapan sarana dan tenaga pengamanan di lokasi penerima.
Langkah Sinergi Sistem Pemasyarakatan

Pemindahan WBP ini bukan sekadar penataan ruang tahanan, tetapi juga bagian dari sinergi antar unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tujuannya, memperkuat efektivitas sistem pembinaan dan memastikan prinsip keadilan serta kemanusiaan tetap menjadi landasan utama pelaksanaan pemasyarakatan.
Upaya pengurangan overkapasitas ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk menata ulang sistem pemasyarakatan yang selama ini menghadapi tekanan akibat lonjakan jumlah tahanan dan narapidana. Melalui kolaborasi antar lapas dan rutan di wilayah Sulawesi Selatan, Rutan Makassar berharap dapat menjaga kualitas pelayanan serta memberikan ruang yang lebih layak bagi proses pembinaan sosial dan rehabilitasi para WBP.
“Kami ingin memastikan bahwa pemasyarakatan tidak hanya soal menahan, tetapi juga membina manusia untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutur Jayadikusumah menegaskan. (Eka)