Perumda Parkir Makassar Tindak Jukir Ilegal, Terowongan Ramayana Bebas Parkir Liar?

Petugas TRC terlihat menertibkan area larangan parkir di terowongan Ramayana, Kecamatan Panakkukang yang berubah jadi lahan parkir liar.

Keberadaan juru parkir (jukir) ilegal di bawah terowongan Ramayana menjadi sorotan setelah area yang telah dipasangi rambu larangan parkir tetap dipadati kendaraan.

Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi penyebab utama kemacetan di sekitar Jalan Boulevard dan sekitarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) turun langsung ke lokasi untuk memberikan edukasi serta menertibkan para jukir ilegal yang beroperasi di sana.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu, menegaskan bahwa jukir di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan seharusnya tidak beroperasi.

“Kami tegaskan bahwa jukir yang berada di sana tidak terdaftar secara resmi. Bahkan, di lokasi tersebut sudah ada rambu larangan parkir. Alhamdulillah, setelah diberikan penjelasan dan penataan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC), mereka bersedia mematuhi aturan,” ujar Yulianti pada Rabu, (19/3/2025).

TRC Perumda Parkir telah melakukan pendataan terhadap para jukir ilegal dan akan memanggil mereka ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Selain itu, koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait juga dilakukan guna memastikan tidak ada lagi parkir liar di area tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa lokasi ini benar-benar tertib dan tidak menimbulkan kemacetan lagi,” tegas Yulianti.

Sebelumnya, masalah kemacetan di sekitar Jalan Boulevard sempat viral di media sosial akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk kendaraan roda empat yang diduga milik pengemudi ojek online (ojol) yang terparkir di bahu jalan depan Mall Panakkukang. Hal ini semakin memperburuk kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi rambu yang telah dipasang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk denda atau tilang. Namun, lemahnya pengawasan menyebabkan pelanggaran terus terjadi. (*/Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, GAM Blokade Jalan Pettarani

error: Special Content !