Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) baru-baru ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka berinisial AMR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, WAF, Wakil Direktur CV HK, serta APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (17/2).
Menurut Vanny, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
“Proyek-proyek tersebut dibiayai dari dana khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Tersangka AMR dan APR diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam pidana Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu keduanya juga disangkakan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau alternatif lain, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Tersangka WAF disangka melanggar pidana Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dikenakan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau alternatif lai n, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.