Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia membentuk Tim Hukum Pelaporan terkait carut marutnya penerimaan peserta Didik baru (PPDB) tahun ini.
Dalam kesempatannya, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Indonesia, Andi Muh. Sofyan mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terkait upaya hukum apa yang akan ditempuh terkait pengaduan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi terkait PPDB online tahun 2022 ini.
“Tim hukum sementara mengkaji pelanggaran mana saja yang akan menjadi pelaporan dan dikawal serius. Kami sudah rampungkan baket dan datanya untuk jadi bahan referensi di penegak hukum,” ucapnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Warkop 123 Jalan Veteran Selatan, Makassar, Jumat 19 Agustus 2022.
Sofyan menambahkan, dari temuan timnya di lapangan, ada beberapa dugaan pelanggaran pidana jadi fokus utama pelaporannya, diantaranya dugaan korupsi pengadaan hosting dan layanan PPDB Rp1,7 miliar dan dugaan setoran dana boarding ke Disdik Sulsel.
“Sementara kita rampungkan, pekan depan hasil kajian kawan-kawan tim hukum kami akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Selain menyoroti PPDB online Disdik Sulsel tahun ini, LSM PERAK juga telah menurunkan timnya di daerah-daerah Kabupaten/Kota memantau dan mengindentifikasi dugaan pelanggaran proyek pembangunan dan Rehab yang ada di SMA/SMK Negeri di Sulawesi Selatan dua tahun terakhir ini. (Jabal Noor)