Maraknya keberadaan toko penjualan minuman beralkohol yang berdekatan dengan lingkup sekolahan di Makassar, diantaranya Toko AV yang berlokasi di Jalan Gunung Batu Putih, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar tak hanya mengundang kritikan dari kalangan aktivis. Melainkan turut mendapat tanggapan serius dari kalangan akademisi di Kota Makassar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Kota Makassar, Jermias Rarsina mengatakan bahwa mengenai keberadaan Toko AV yang berada di Jalan Batu Putih yang kemudian diduga tidak memenuhi syarat dalam kegiatan penjualan minuman beralkohol, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui instansi terkait dan berwenang yang mengeluarkan izin usaha sehubungan dengan penjualan minuman beralkohol (minol), seharusnya meninjau kembali pemberian izin yang telah dikeluarkannya tersebut.
Karena, lanjut Jermias, secara administrasi izin bilamana telah diberikan bukan berarti tidak bisa ditinjau ulang kembali, jika dalam praktek operasional perdagangan (penjualan) minum beralkohol tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian izinnya.
Ia mengatakan, syarat pokok pemberian izin menjual/ berdagang minuman beralkohol yang dilanggar oleh toko AV yaitu tak boleh dekat dengan sarana lembaga pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, Pepres, Permendag hingga pada Perda dan Perwali Kota Makassar, secara hukum administrasi merupakan pintu masuk untuk melakukan tindakan hukum berupa meninjau kembali eksistensi dan legalitas terbitnya izin usaha yang diberikan kepada Toko AV.
Terbitnya Keputusan pemberian izin secara hukum administrasi, kata Jermias, tidak boleh menyalahi atau melanggar kewenangan dalam pemberian keputusan sebagai perbuatan melawan hukum di bidang administrasi. Jikalau itu benar terjadi, maka keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat/ badan administrasi tersebut telah bersifat melawan hukum di bidang administrasi yang dikenal dengan perbuatan onrecht matige over heid daad.
Menurutnya, salah satu bagian dari kriteria/ kategori penyalahgunaan kewenangan di bidang administrasi sekaitan dengan pemberian izin tersebut adalah pemberian keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan pemberian izin usaha penjualan minuman beralkohol berkaitan dengan jarak atau radius yang berdekatan dengan aktifitas lingkungan sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
“Pemkot Makassar melalui Wali Kota atau pejabat teknis berwenang lainnya yang ditunjuk sehubungan dengan wewenang, harus turun lapangan untuk melihat situasi yang obyektif
dan riil guna dapat bertindak mengambil keputusan hukum yang tepat dalam penyelesaian masalah sosial tersebut,” kata Jermias kepada Kedai-berita com, Minggu (11/7/2021).
Jika memang ditemukan adanya sebuah pelanggaran dalam penyalahgunaan wewenang
pada pemberian izin berdagang minuman beralkohol yang diberikan kepada Toko AV secara administrasi, maka kata Jermias, wajib keputusan pemberian izin ditinjau kembali untuk diberi sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kata dia, misalnya saja ada pelanggaran administrasi dan pejabat atau instansi berwenang tetap berdiam diri tanpa mengambil tindakan hukum sesuai norma hukum yang mengaturnya tentang pemberian sanksi tersebut, maka hal itu juga merupakan bagian dari perbuatan menyalahgunakan wewenang, dalam hal ini tidak bertindak sesuai hukum yang berlaku dalam lingkup kewenangan yang dimiliki pejabat/ institusi sesuai daya mengatur dan berlakunya aturan.
“Bilamana juga ditemukan dari pelanggaran administrasi tersebut menimbulkan adanya
kerugian keuangan atau ekonomi bagi pemerintah daerah selaku penyelenggara pemerintahan, maka tidak menutup kemungkinan dapat ditindaklanjuti secara dugaan perkara tindak pidana korupsi,” Jermias menandaskan.
Aktivis Anti Korupsi Turut Bersuara

Sebelumnya, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan juga turut menyoroti maraknya usaha penjualan minol di Makassar yang diberikan izin meski tidak memenuhi syarat yang diatur dalam poin-poin ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Artinya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Bahkan sangat memungkinan ada celah transaksi dugaan suap menyuap. Saya kira sudah sepatutnya pihak kepolisian menyelidiki kasus ini,” ucap Farid Mamma, Direktur PUKAT Sulsel.
Secara kelembagaan, kata dia, PUKAT Sulsel akan menyeriusi persoalan maraknya usaha penjualan minol yang diberikan toleransi meski cukup jelas telah menyalahi aturan yang ada tersebut.
“Secara kelembagaan kami tentu akan seriusi ini. Kita komitmen dalam menutup seluruh celah adanya ruang korupsi di semua sektor. Yah salah satunya dalam sektor perizinan usaha penjualan minol ini,” ujar Farid.
Mengenai khusus masalah Toko AV, Ia turut berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar beserta jajaran terkait tidak menutup mata dengan keberadaan toko penjualan minuman beralkohol seperti Toko AV yang berada di Jalan Gunung Batu Putih Nomor 9, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar tersebut.
Di mana, kata dia, Toko AV tersebut selain lokasi usahanya berdekatan dengan sekolah, juga diduga menyalahi izin usahanya yang kabarnya sebagai sub distributor.
“Saya kira ini persoalan serius karena bisa berdampak pada generasi bangsa. Dalam aturan juga cukup jelas melarang usaha penjualan minol dekat dari tiga tempat yakni sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit. Nah Toko AV ini sangat dekat dari SMU Kristen Makassar,” kata adik mantan Waka Bareskrim Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu.
Ia sangat berharap Pemkot Makassar tak memberikan lagi toleransi kepada pelaku usaha penjualan minol yang terang- terangan melanggar aturan apalagi melakukan kegiatan melanggarnya sejak lama.
“Saya kira kalau ini dibiarkan terus terjadi alias diberi kelonggaran meski terang-terangan melanggar aturan, maka komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perlu dipertanyakan. Kami dengan tegas berharap Pemkot tegas menerapkan aturan,” jelas Farid.
Turut Dapat Atensi Komisi A DPRD Makassar

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar juga sempat menegaskan akan memberikan perhatian serius (atensi) terhadap keberadaan toko penjualan minuman beralkohol (minol), Toko AV yang berada di Jalan Gunung Batu Putih Nomor 9, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar tersebut.
Selain lokasi Toko AV yang berdekatan dengan lingkup sekolahan, juga diduga menyalahi izin beroperasi. Di mana Toko AV yang kabarnya mengantongi izin sebagai sub distributor minol, tapi kerap bertindak sebagai pengecer.
“Komisi A akan atensi masalah ini. Pekan ini kita akan rapatkan untuk menyusun agenda, apakah kita sidak dulu atau langsung memanggil seluruh pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah Toko AV tersebut,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy via telepon, Senin 5 Juli 2021.
Ia berharap seluruh pihak terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD- PTSP) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar nantinya bisa menjelaskan sejauh mana pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang telah dijalankan oleh pihak Toko AV.
“Salah satunya yang kita ingin tahu juga kalau memang ada izin, apa pertimbangannya karena melihat lokasinya misalnya dekat dari sekolah. Kalau bicara aturan kan, saya kira itu tidak boleh. Kemudian juga kabarnya izinnya sub distributor tapi diam-diam mengecer. Saya kira ini yang perlu kita lihat secara utuh nanti dalam RDP,” jelas legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar itu.
Ketentuan Aturan Pengendalian Penjualan Minol

Diketahui, ketentuan larangan penjualan minol diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.
Kemudian dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol kembali lagi ditegaskan tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit.
Selanjutnya dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga sangat jelas ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Terakhir dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
Pengakuan Dinas Terkait

Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan pihaknya sudah pernah mengecek izin penjualan minol yang dimiliki Toko AV yang berlokasi di Jalan Batu Putih tersebut. Toko yang berjarak sangat dekat dari lingkup sekolahan tersebut, kata dia, telah mengantongi izin usaha yang berstatus sebagai sub distributor penjualan minol.
Sub distributor, menurut Hamid, proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya, tidak dibenarkan menjual secara ecer.
“Jadi begini, di sana itu izinnya kami sudah pernah cek dan dia izin sub distributor. Kemudian kalau ceritanya dia menjual minol secara eceran itu dilarang berdasarkan Perpres 74 tahun 2013,” ucap Hamid, Senin 21 Juni 2021.
Selain kerap berjualan eceran dan lokasinya sangat dekat dari sekolah namun tetap mendapat restu perizinan beroperasi, kata Hamid mengarahkan bertanya ke Dinas Perdagangan Provinsi yang dianggap lebih tahu soal itu.
Namun, setahu dia, penerbitan izin sebagai sub distributor itu diperoleh dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau melalui Online Single Submission (OSS).
“Kalau jenis usahanya minum di tempat dan jenis golongan minolnya A, B, C itu memang rekomendasinya dari sini (Disperindag Makassar), tapi Toko Alvira itu kan semua jenis golongan dia jual. Itu langsung pusat yang mengetahui Disperindag Provinsi, karena dia sub distributor tidak boleh minum di situ dan tidak boleh jual ecer,” ungkap Hamid.
Terpisah Kepala Seksi Distribusi dan Pelaku Usaha Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan, Idham membenarkan bahwasanya izin yang dimiliki Toko AV adalah sub distributor bukan ecer.
“Izinnya ada dia itu sub distributor, kegiatannya itu tidak boleh ecer,” kata Idham.
Ia menjelaskan peredaran minuman beralkohol sebenarnya tidak dilarang karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 itu dibolehkan. Cuma perlu dikendalikan dan diawasi.
“Selama mereka memiliki legalitas itu tidak masalah, karena ini bukan barang dilarang cuma diatur keniagaannya saja. Terus terang di tempatku (Disperindag Privinsi) saya itu pembinanya,”tutur Idham.
Ia mempertanyakan kenapa hingga hari ini, tidak ada lagi toko yang terbit izin ecernya. Padahal setahu dia, di zaman kepemimpinan Ilham Arif Sirajudin sebagai Wali Kota Makassar aturan untuk pengecer itu ada.
“Dulu zamannya Pak Ilham, izin semuanya terbit kenapa sekarang tidak,” Idham menandaskan.(Thamrin/Eka)