PUKAT Minta DTRB Tak Abaikan Rekomendasi Penyegelan Ruko Jalan Buru

Maraknya bangunan di Kota Makassar yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat sejumlah lembaga aktivis di Makassar geram.

Terakhir kabar mengenai keberadaan ruko berlantai tiga yang berlokasi di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Makassar yang telah lama terbangun tapi kenyataannya tidak didukung surat IMB yang jelas.

Hal itu, terungkap setelah pihak Komisi A DPRD Kota Makassar dan instansi terkait yakni Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP), Satpol PP serta Lurah Melayu turun melakukan sidak.

“Saya baca beritanya kemarin Komisi A DPRD Kota Makassar langsung rekomendasikan agar ruko tersebut disegel. Saya kira itu sudah sangat tepat dan tentunya kita apresiasi keputusan tersebut agar menjadi contoh penegakan aturan yang tegas,” ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma kepada Kedai-Berita.com, Minggu (20/6/2021).

Ia berharap instansi terkait dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar tidak mencoba mengabaikan instruksi atau rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Makassar tersebut sebagai upaya tegas dalam menegakkan aturan yang ada dalam hal ini Perda Kota Makassar tentang penertiban bangunan liar.

“Kalau dia (DTRB) tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, tentu kita patut pertanyakan, jangan sampai selama ini mereka diduga turut berkongkalikong dengan pemilik ruko,” ujar Farid, adik kandung mantan Waka Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu.

Tak hanya itu, Farid juga berharap Wali Kota Makassar memberikan atensi terhadap penegakan hukum bagi bangunan-bangunan liar alias tak mengantongi IMB secara prosedural.

“Saya kira memang perlu pengawasan ketat dan maksimal dalam hal ini. Belakangan ini banyak terkuak bangunan sudah lama terbangun tapi ternyata tak jelas IMBnya, nah ini sudah waktunya harus jadi perhatian serius Pemkot Makassar melakukan evaluasi dengan kinerja DTRB,” tutur Farid.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Makassar melakukan sidak di salah satu bangunan ruko di Jalan Buru No.130/98 dengan pemilik bernama Jemis Kontaria, Sabtu 19 Juni 2021.

Sidak dilakukan setelah menerima aduan dari tetangga yang merasa dirugikan atas pembangunan ruko milik teradu.

“Kedatangan kami di sini untuk turun dan melihat langsung aduan masyarakat terkait adanya bangunan yang dianggap merugikan dirinya. Bangunan ini juga diduga tidak memiliki IMB. Bangunan ini menimpa bangunan lainnya sehingga ada yang merasa dirugikan,” kata Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa di lokasi sidak.

Rahmat mengatakan, sejauh ini informasi yang didapatkan oleh Komisi A DPRD Makassar, pemilik bangunan tersebut belum bisa menunjukkan IMB. Sehingga pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan penyegelan sambil memanggil kedua belah pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Makassar yang diagendakan dua pekan ke depan.

“Sampai hari ini teradu tidak mampu perlihatkan IMB ke Dinas Tata ruang ataupun PTSP. Sehingga kami rekomendasikan disegel karena memenuhi syarat untuk itu sambil menunggu RDP. Kedua belah pihak akan kita panggil,” jelas legislator PPP Makassar tersebut.

Di tempat yang sama, anggota komisi A lainnya, Ari Ashari Ilham mengatakan, pihaknya tentu akan berlaku adil untuk semua masyarakat kota Makassar. Olehnya itu jalan terbaik antara pemilik bangunan dan tetangga yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan RDP.

“Dengan begitu kita akan mendengarkan keterangan dari yang mengadu maupun yang diadukan. Agar semua bisa berjalan dengan lancar, maka lebih baik jika bangunan itu disegel terlebih dahulu. Itulah sebabnya kami merekomendasikan untuk disegel,” kata legislator milenial dari fraksi Nasdem DPRD Makassar di lokasi sidak.

Sementara itu Faisal Burhan, Kabid Perizinan A PTSP Makassar yang juga turut hadir dalam sidak tersebut mengatakan pihaknya telah mencari data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diadukan tersebut, namun tidak ada ditemukan. Menurutnya, aktivitas pembangunan baik membangun baru ataupun merenovasi, harus memiliki IMB.

“Membangun baru atau renovasi harus dipahami. Dia bangun tahun berapa, IMB tahun berapa tapi setelah kami lihat data memang tidak ada IMB-nya,” kata Faisal.

Hal senada disampaikan Abd Haris, Kepala seksi pengkajian hukum bidang penertiban Dinas Penataan Ruang kota Makassar.

“Kami sudah memberi surat panggilan ke pemilik, mereka sempat datang dan bawa IMB dijelaskan tapi itu IMB bangunan yang di belakang. Sementara yang jadi persoalan ini bangunan yang di depan,” ucap Haris.

Kuasa Hukum Irawaty Law, warga yang rumahnya ditindih bangunan ruko di Jalan Buru, Jermias Rarsina. (Foto: Thamrin)

Jermias Rarsina selaku kuasa hukum warga yang rumahnya ditindih oleh bangunan ruko berlantai tiga di Jalan Buru, Irawati Lauw, menyebut sudah tepat DPRD Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada DTRB untuk dilakukan penyegelan. Itu karena 2 alasan penting secara administrasi maupun substansi mengenai kegiatan membangun rumah sehubungan dengan IMB dan ilmu konstruksi.

Alasan yang pertama adalah secara administrasi dari hasil pertemuan di lokasi, ruko bermasalah pihak DTRB dan PTSP selaku instansi terkait dan berwenang belum dapat memperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko. Alasan yang kedua adalah terbukti di lokasi terjadi penindisan bangunan milik Irawaty Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria,” kata Jermias.

Jermias Rarsina berharap, kiranya nanti saat RDP dengan DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP, jika terbukti ada kesalahan administrasi atau pelanggaran fatal seperti tak memiliki IMB dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat kerugian pihak lain pihaknya berharap akan ada tindakan yang lebih tegas dari penyegelan..

“Tak hanya rekomendasikan penyegelan yang diharapkan adalah dapat dilakukan pembongkaran bangun Ruko tersebut,” Jermias menandaskan. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !