BPJS Harap Calon Kepala Daerah di Sulsel Jadi Peserta JKN Sebelum Bertarung

Ilustrasi (int)

Kedai-Berita.com, Makassar– Calon legislatif maupun calon pasangan Kepala Daerah diharap segera terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum bertarung di Pilkada Sulsel periode 2018-2023.

Tak hanya itu, bagi mereka yang telah terdaftar sebagai peserta JKN juga disarankan agar memastikan kepesertaannya masih aktif atau tidak memiliki tunggakan.

Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Makassar, Unting P Wicaksono mengatakan saran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut sebagai upaya membantu para calon legislatif maupun calon Kepala Daerah yang nantinya jika terkena dampak sakit gangguan kejiwaan atau depresi akibat mengalami kekalahan usai bertarung dalam pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan dihelat.

“Karena itu, pastikan para calon legislatif atau calon kepala daerah sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan pastikan kepesertaannya aktif tidak ada tunggakan ,”kata Unting via pesan singkat, Sabtu 14 Oktober 2017.

Ia menjelaskan tak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus depresi karena kalah pilkada. Karena kata dia secara medis, penanganannya sama saja. Dari sisi hak dan kewajiban sebagai peserta JKN juga tidak ada perbedaan.

“Gangguan jiwa dijamin. Semua gangguan jiwa mulai dari ringan sampai seberat beratnya. Bisa karena patah hati atau kalah pilkada. Silahkan manfaatkan rumah sakit yang ada tersedia spesialis kelainan jiwanya ,”ujarnya. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Golkar Ikut Ambil Sikap Politik di Tengah Gejolak Senayan

Golkar Ikut Ambil Sikap Politik di Tengah Gejolak Senayan

Setelah NasDem, Kini PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

Setelah NasDem, Kini PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

NasDem Ambil Sikap Politik, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Kursi DPR

error: Special Content !