Ayu Wahyuni, emak-emak yang berdomisili di Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel terang-terangan mengaku menjadi korban praktek dugaan mafia tanah.
Ia berharap satgas mafia tanah yang diprakarsai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasioanl (ATR/BPN) dan Polri bisa memberantas praktek-praktek mafia tanah di daerahnya yang menurut dia, bukan lagi menjadi rahasia umum jika terjadi sengketa atau konflik pertanahan antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan sebuah perusahaan hingga masyarakat dengan instansi pemerintahan.
“Karena di Kabupaten Maros praktek oknum-oknum mafia tanah sudah merusak tatanan birokrasi pemerintahan. Mulai dari level desa hingga kantor dispenda masih kerap terjadi dugaan praktek pungutan liar (pungli),” kata Ayu, Senin, 1 Maret 2021.
Ibu dari dua orang anak ini menceritakan kisahnya ketika keluarganya, H. Marang hendak mengajukan permohonan hak atas tanahnya yang memiliki luasan 6.000 meter persegi. Dimana secara fisik, ia telah menguasai lahannya itu sejak tahun 1997 dan hingga kini masih taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Eh diam-diam kabarnya sudah dijual oleh oknum dugaan mafia tanah. Anehnya pihak Dispenda Maros seakan tutup mata dengan kejadian ini,” terang Ayu.
Usai mendengar hal itu, keluarganya, H. Marang beserta anak kandungnya merasa aneh karena mereka mengaku sama sekali tak pernah melakukan transaksi atau terlibat dalam penjualan lahannya kepada siapa pun.
“Mereka menghuni sudah lama di atas lahan itu. Tapi ketika hendak meningkatkan status tanahnya ke sertifikat, eh malah tersandung masalah dan dikatakan ada sengketa dengan dugaan mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan pengembang kawasan dari PT GC dan PT GI,” ungkap Ayu.
Yang membuat semakin aneh, lanjut Ayu, lahannya dikatakan masuk dalam area peta blok pengembangan, padahal jauh sebelum wilayah Ma’rumpa dikembangkan sebagai kawasan pemukiman dan pergudangan, keluarganya, H. Marang sudah menduduki lahannya puluhan tahun. lahannya itu tepat berada di Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,” Ayu menandaskan.
Perangi Mafia Tanah

Kementerian Agraria Tata Ruang terus memperbaiki sistem yang ada di kementerian. Mulai dari melanjutkan sertifikasi tanah, perbaiki pelayanan dan memerangi mafia tanah. Sehingga tujuan akhirnya, adalah muncul kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil sebelumnya berencana melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam upaya memerangi mafia tanah di Indonesia.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kata dia, merupakan salah satu profesi yang selama ini turut membantu dan melayani masyarakat dalam bidang pertanahan. Dan masyarakat pun demikian akan diajak berperan aktif memerangi praktek mafia tanah.
Pemerintah saat ini, kata dia, berkomitmen memerangi mafia tanah dan berharap peran serta masyarakat serta PPAT dalam memerangi mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara.
“Mafia tanah merupakan penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Sofyan melalui situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Yusran)