MAKASSAR — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dalam proyek pengadaan yang kini tengah diusut penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian keuangan negara, selain menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara,” kata Rachmat, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel untuk menjaga keamanan dana selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Rachmat, langkah ini dilakukan agar potensi kerugian negara dapat diselamatkan sejak tahap penyidikan, sembari menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nenas itu bersikap kooperatif.
“Kami mengharapkan semua pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka. Dukungan dan kerja sama sangat diperlukan agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat,” ujar Didik.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek tersebut, demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. (Eka)