MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu, 4 Februari 2026. Forum ini menjadi ruang konsolidasi penting aparat penegak hukum dalam menyongsong perubahan paling mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia pascakemerdekaan.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pidato kunci. Ia mengakui, kodifikasi hukum pidana baru belum sepenuhnya sempurna. Namun, menurutnya, arah pembaruannya jauh meninggalkan watak represif warisan kolonial.
“KUHAP yang baru ini akan terus disempurnakan melalui praktik. Tapi satu hal pasti: perlindungan hak asasi manusia menjadi roh utamanya,” ujar Edward. Ia menekankan perincian hak tersangka, anak, dan penyandang disabilitas sebagai upaya sistematis membendung kesewenang-wenangan aparat.
Edward juga menegaskan pentingnya sistem peradilan pidana terpadu yang secara tegas membagi peran antar-aktor hukum—penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pembelaan oleh advokat—sebagai prasyarat keadilan prosedural.
Dari perspektif institusional, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, memaparkan strategi Kejaksaan RI menghadapi rezim hukum baru. Ia kembali meneguhkan posisi jaksa sebagai dominus litis, pengendali perkara sejak pra-penuntutan hingga eksekusi.
“Jaksa adalah navigator utama proses peradilan pidana. Tugasnya memastikan proses berjalan tertib sekaligus menjamin hak tersangka dan korban,” kata Asep. Ia mengingatkan, tanpa pemahaman yang seragam, masa transisi berpotensi melahirkan problematika penegakan hukum.
Aspek teknis dibedah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi. Ia menjelaskan mekanisme plea bargaining dan penggunaan saksi mahkota sebagai instrumen efisiensi peradilan. Namun, ia menegaskan, peran hakim tetap sentral sebagai penguji terakhir.
“Pengakuan bersalah hanya sah jika diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan. Hakim tidak boleh sekadar menerima, tetapi wajib menguji,” ujar Prim.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus diiringi perubahan cara pandang. Menurutnya, sistem pemidanaan Indonesia didorong beranjak dari orientasi pembalasan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
“Pidana penjara bukan lagi primadona. Aparat penegak hukum harus mulai akrab dengan alternatif pemidanaan, termasuk kerja sosial dan pemaafan pengadilan,” kata Harkristuti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut bimbingan teknis ini sebagai langkah penting untuk menyamakan persepsi jaksa di seluruh wilayah Sulawesi. Tujuannya, mencegah disparitas penuntutan di tengah masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, serta jajaran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. (Eka)