Dua Pegawai BPJS Meloloskan Klaim JKK Fiktif Rp 21 Miliar

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua mantan pegawai BPJS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024 pada Senin 22 Desember 2025. (Foto: Penkum Kejati DKI Jakarta).

JAKARTA– Dua mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan diduga menjadi kunci pencairan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bernilai puluhan miliar rupiah. Dengan kewenangan memverifikasi berkas, keduanya disebut secara sadar meloloskan dokumen palsu agar dana jaminan sosial bisa dicairkan.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan kedua pegawai tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024.

Mereka masing-masing berinisial SL, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.

Kepala Seksi Operasi Kejati Jakarta, Adhya Satya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penyidikan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jakarta Nomor Print-34/M.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Menurut Adhya, SL dan SAN berperan memverifikasi klaim JKK yang sejak awal diketahui fiktif. Dokumen tersebut diajukan oleh tersangka RAS yang telah lebih dulu ditahan dan mencakup rekam medis rumah sakit, kuitansi pembayaran, surat permohonan penggantian biaya dari perusahaan, daftar hadir karyawan, laporan polisi, hingga kronologis kecelakaan kerja.

“Meski mengetahui seluruh dokumen itu tidak benar, para tersangka tetap memproses klaim hingga disetujui pejabat struktural di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adhya dalam keterangan pers, Senin, 22 Desember 2025.

Penyidik juga menemukan adanya kesepakatan pembagian keuntungan. SL dan SAN disebut memperoleh fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan oleh RAS.

Dari perhitungan sementara, klaim fiktif yang berlangsung sepanjang 2014–2024 itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21 miliar. Angka tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tahap penyidikan, Kejati Jakarta menahan kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025. SL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara SAN menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Empat Petugas Rutan Pangkep Masuk Satops Patnal

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Capai Standar Tertinggi Kemenkes

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

Lapas Maros Beri Penghargaan Petugas Teladan

error: Special Content !