Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya membersihkan internal setelah menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang terkait penanganan kasus Badan Amil Zakat Nasional.
JAKARTA — Kejaksaan Agung menindaklanjuti proses pidana terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. P ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 22 Desember 2025.
Selain P, penyidik juga menetapkan SL, pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara mantan Kajari Enrekang itu dilakukan secara berjenjang dan profesional.
Prosesnya, kata dia, diawali melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, sebelum akhirnya diserahkan kepada JAM Pidsus untuk proses pemidanaan.
“Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada upaya menghambat atau melindungi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Kasus eks Kajari Enrekang ini mencuat di tengah langkah Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF—Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. TTF diduga terlibat perkara pemerasan dalam proses penegakan hukum di daerah tersebut.
Menurut Anang, dua perkara itu menjadi bukti sikap kooperatif dan transparan institusi kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, sekaligus bagian dari upaya pembenahan internal Korps Adhyaksa.
“Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” kata dia.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kajari Enrekang menambah daftar pejabat kejaksaan yang terseret perkara hukum. Bagi Kejaksaan Agung, kasus ini dipandang sebagai ujian serius terhadap komitmen reformasi internal, terutama dalam menjaga integritas aparat penegak hukum di daerah.
Jaksa Agung, melalui Pusat Penerangan Hukum, kembali menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Oknum yang mencederai kepercayaan publik, kata Anang, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara eks Kajari Enrekang itu kini menjadi sorotan publik, sekaligus momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (Eka)