MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar memindahkan 60 warga binaan perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi kepadatan hunian serta menjaga kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Rutan Makassar dalam menangani persoalan overkapasitas yang kerap menjadi tantangan utama lembaga pemasyarakatan. Dengan redistribusi penghuni, Rutan berharap kondisi hunian menjadi lebih aman, tertib, dan manusiawi.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan. Petugas melaksanakan tahapan sesuai prosedur operasional standar, mulai dari pendataan administratif, pemeriksaan kesehatan warga binaan, hingga pengawalan selama perjalanan menuju Lapas Perempuan Sungguminasa.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengatakan pemindahan ini bertujuan untuk pemerataan jumlah penghuni antar unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Menurut dia, keseimbangan hunian menjadi prasyarat penting agar program pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan jumlah penghuni yang lebih proporsional, pembinaan bisa lebih optimal dan disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan,” ujarnya.
Selain menekan tingkat kepadatan, pemindahan ini diharapkan mendukung pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, khususnya bagi warga binaan perempuan yang memerlukan pendekatan pembinaan lebih spesifik dan berkelanjutan.
Ke depan, Rutan Kelas I Makassar menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan langkah serupa secara berkala. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen meningkatkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.
Pemindahan warga binaan tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam mengurangi persoalan overcrowding di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Selatan. (Eka)