Gowa — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta kepala desa mewaspadai tiga titik rawan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Peringatan ini disampaikan untuk mencegah penyimpangan sejak dini, seiring perubahan pendekatan Kejaksaan yang kini lebih menitikberatkan pencegahan ketimbang penindakan semata.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat menjadi pemateri dalam Jambore Kepala Desa 2025 bertema “Mewujudkan Asta Cita dari Desa” di Rindam XIV/Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sabtu, 13 Desember 2025.
Soetarmi mengatakan, Kejaksaan kini menggeser paradigma pengawasan Dana Desa dari pola represif—bertindak setelah pelanggaran terjadi—menjadi preventif dan proaktif, dengan memosisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memastikan legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Kejaksaan hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” kata Soetarmi mewakili Kepala Kejati Sulsel.
Dalam paparannya yang berjudul “Konsistensi Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa”, Soetarmi menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Ia juga merujuk Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2025, khususnya poin kedua yang menginstruksikan dukungan penuh Kejaksaan terhadap Asta Cita melalui pemberantasan korupsi yang berfokus pada tiga aspek utama: kepentingan hajat hidup orang banyak, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola.
Meski menempatkan pencegahan sebagai prioritas, Soetarmi menegaskan penindakan tetap akan dilakukan bila ditemukan unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
“Nilai kerugiannya boleh kecil, tetapi jika niat jahat dan unsur melawan hukum terbukti, maka proses hukum adalah keniscayaan. Ini penting untuk menciptakan efek jera,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kejati Sulsel menguraikan tiga titik rawan korupsi yang paling sering terjadi di tingkat desa.
Pertama, pengadaan barang dan jasa. Modus yang kerap muncul antara lain penggelembungan anggaran, mark-up volume pekerjaan, hingga proyek fiktif. Untuk mencegahnya, Kejaksaan mendorong desa memasang Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara terbuka di papan pengumuman atau situs desa, mengutamakan pola swakelola, serta melibatkan tim teknis independen.
Kedua, laporan pertanggungjawaban keuangan. Risiko penggunaan nota belanja palsu atau pelaporan kegiatan fiktif dapat ditekan melalui verifikasi ketat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pelibatan masyarakat dalam pemeriksaan fisik kegiatan, serta penyesuaian bukti administrasi dengan kondisi riil di lapangan.
Ketiga, pengelolaan BUM Desa. Potensi kerugian negara sering muncul akibat pencampuran keuangan desa dengan BUM Desa atau investasi tanpa tata kelola yang jelas. Kejaksaan menyarankan pemisahan keuangan secara tegas serta pemanfaatan kerja sama antara Kejaksaan dan Kementerian Koperasi untuk asistensi tata kelola usaha desa.
Kegiatan Jambore Kepala Desa 2025 ini turut menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Menutup pemaparannya, Soetarmi mengajak seluruh kepala desa menjadikan akuntabilitas dan transparansi sebagai prinsip utama, sekaligus responsif terhadap setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Pembangunan desa hanya bisa berjalan berkelanjutan jika dikelola secara bersih. Kejaksaan siap mengawal, tetapi kepala desa juga harus disiplin menjaga integritas,” kata dia. (Eka)