Makassar — Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangani total 246 perkara korupsi pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Angka ini kembali mengemuka menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), sekaligus menjadi penanda intensitas kerja penindakan Kejati Sulsel selama setahun terakhir. Namun, tingginya volume kasus belum sepenuhnya menjawab tuntutan publik mengenai kualitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Kejati Sulsel mencatat 153 perkara pada tahap penyelidikan dan 93 perkara telah naik ke tahap penyidikan. Disertai penyelamatan kerugian negara sebesar Rp36,6 miliar, capaian ini kembali dijadikan tolok ukur kinerja penindakan oleh institusi tersebut.
Kritik ACC Sulawesi
Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) memandang capaian itu masih terlalu administratif dan belum mencerminkan transparansi substantif. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai Kejati Sulsel cenderung hanya mempublikasikan angka perkara tanpa menghadirkan kejelasan mengenai kasus apa saja yang ditangani, termasuk proyek atau sektor mana yang menjadi objek dugaan korupsi.
“Publik hanya diberi angka, bukan informasi. Kita tidak diberi tahu kasus-kasus apa yang masuk dalam 153 penyelidikan dan 93 penyidikan itu. Tidak diketahui proyek apa, siapa pihak yang terlibat, atau bagaimana perkembangan riilnya. Ini membuat kinerja Kejati terlihat tidak transparan,” ujar Kadir, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, model publikasi seperti itu tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan yang utuh.
“Bagaimana publik mau mengawasi kalau yang diberikan hanya angka? Penindakan korupsi bukan laporan statistik. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan apa yang sedang diusut, apa hambatannya, dan sejauh mana progresnya,” katanya.
Kadir juga menyoroti bahwa selama 2025 tidak ada satu pun perkara besar atau mega korupsi yang benar-benar muncul ke permukaan dari Kejati Sulsel. Ia menyebut ada jarak yang signifikan antara banyaknya perkara di atas kertas dengan minimnya perkara besar yang menunjukkan keberanian institusi.
“Penanganan kasus besar itu penting sebagai indikator keberpihakan pada kepentingan publik, bukan sekadar penyelesaian perkara administratif bernilai kecil,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa temuan seperti penyelamatan kerugian negara hingga Rp36,6 miliar pun tidak cukup memberi gambaran utuh bila tidak dijelaskan konteksnya.
“Nilai pengembalian itu berasal dari kasus apa saja? Proyek apa? Di kabupaten mana? Siapa yang bertanggung jawab? Angka tanpa penjelasan membuat publik bingung sekaligus skeptis terhadap kinerja pemberantasan korupsi,” ujar Kadir.
Lebih jauh, ACC Sulawesi mendesak Kejati Sulsel menerapkan standar transparansi yang lebih tinggi sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum. Publikasi kinerja, kata Kadir, semestinya tidak berhenti pada angka total, tetapi memberikan rincian perkara yang sedang berjalan, termasuk status penyelidikan, perkembangan penyidikan, serta alasan bila terjadi perlambatan proses.
“Kalau Kejati ingin masyarakat percaya dan ikut mengawasi, maka buka seluruh data secara utuh. Bukan rahasiakan nama kasus dan hanya tampilkan jumlah. Transparansi itu bukan pilihan, itu kewajiban institusi penegak hukum,” ujarnya.
ACC Sulawesi berharap momentum Hakordia 2025 menjadi titik koreksi bagi Kejati Sulsel untuk memperbaiki standar akuntabilitas dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat menilai sejauh mana penanganan korupsi dilakukan secara nyata, bukan sekadar secara statistik. (*)