Sungguminasa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Bantaeng dalam kegiatan edukasi tentang Coretax atau Core Tax Administration System, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di selasar kantor Lapas itu diikuti dengan antusias oleh seluruh pegawai. Tim KP2KP Bantaeng menjelaskan fungsi dan manfaat Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk memodernisasi tata kelola pajak melalui otomatisasi proses bisnis, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga penagihan.
Selain penjelasan teknis, para pegawai juga langsung melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari penerapan sistem pajak digital secara nasional.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini.
Coretax, kata dia, menjadi langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
“Melalui kegiatan ini, pegawai pemasyarakatan diharapkan lebih memahami kewajiban perpajakan dan mampu memanfaatkan sistem digital ini secara optimal untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya.
Dengan pendekatan edukatif seperti ini, pemerintah berharap pemanfaatan sistem perpajakan digital tidak hanya memperkuat kepatuhan pajak, tetapi juga menumbuhkan budaya administrasi yang lebih transparan di lingkungan aparatur sipil negara. (Eka)