Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menandatangani kesepakatan bersama dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulawesi Selatan, Jumat, 7 November 2025. Kerja sama ini menjadi dasar penguatan program rehabilitasi narkotika bagi warga binaan di Lapas Maros.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan penandatanganan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan layanan rehabilitasi yang komprehensif dan berkualitas.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu warga binaan menjalani proses pemulihan yang lebih terarah, sehingga mereka siap kembali berperan positif di masyarakat,” ujar Imran.
Sementara itu, Ketua IKAI Sulawesi Selatan sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha BNNP Sulsel, Bambang Wahyudi, menegaskan pentingnya sinergi antara IKAI dan lembaga pemasyarakatan dalam pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
“Kolaborasi ini tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata dan berkelanjutan,” ucapnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kesepakatan tersebut, Lapas Kelas IIB Maros menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga pemasyarakatan sebagai ruang pemulihan, bukan sekadar tempat pembinaan, dengan mendorong sinergi antarinstansi demi mewujudkan rehabilitasi yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Eka)