Kejagung Serahkan Delapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Jaksa Penuntut

Jakarta — Kejaksaan Agung menyerahkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 November 2025. Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan dan siap dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Kasus ini menjerat delapan orang tersangka, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat Pertamina, serta pihak swasta yang diduga ikut bermain dalam penyimpangan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Mereka masing-masing berinisial AS, DS, HW, TN, IP, AN, MHN, dan HBY.

Menurut Anang, para tersangka diduga bersama-sama melakukan praktik koruptif dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

“Perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” ujarnya.

Rinciannya, AS menjabat Direktur Gas, Petrochemical & New Business di PT Pertamina International Shipping. DS, pensiunan pegawai BUMN, adalah mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain. HW merupakan mantan Senior Vice President Integrated Supply Chain periode 2018–2020.

TN, kini Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, pernah menjabat SVP Integrated Supply Chain pada 2017–2018. IP adalah Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Sementara AN, yang sempat menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina (2023–2025), juga menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Dua nama terakhir, MHN dan HBY, masing-masing berasal dari pihak swasta dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina pada 2014.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana berat,” kata Anang menegaskan.

Untuk memperkuat pembuktian, delapan tersangka kini ditahan selama 20 hari, sejak 5 hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan hukum dan menjamin kehadiran para tersangka dalam proses persidangan,” ucap Anang.

Setelah proses administrasi rampung, tim penuntut Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Kami memastikan proses peradilan akan berlangsung transparan dan akuntabel,” tutur Anang. (Thamrin/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejati Sulsel Peringatkan Kepala Desa soal Tiga Titik Rawan Korupsi Dana Desa

Kejati Sulsel Peringatkan Kepala Desa soal Tiga Titik Rawan Korupsi Dana Desa

BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sulsel Sepanjang Minggu, Pinrang Diprakirakan Berawan Pagi Hari

BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sulsel Sepanjang Minggu, Pinrang Diprakirakan Berawan Pagi Hari

Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan dan Pembinaan Warga Binaan di Rutan Makassar

Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan dan Pembinaan Warga Binaan di Rutan Makassar

error: Special Content !