Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperluas gerakan antikorupsi ke sektor strategis pelayanan publik. Melalui kegiatan penerangan hukum di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025, Kejati menyoroti potensi penyimpangan dalam proses perizinan dan layanan karantina ekspor-impor yang kerap menjadi celah praktik korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut sektor karantina memiliki posisi vital sebagai pintu keluar dan masuk produk pangan nasional.
“Di titik-titik inilah integritas harus dijaga ketat. Modus korupsi kerap terjadi dalam bentuk penyalahgunaan izin, manipulasi dokumen kesehatan hewan dan tumbuhan, hingga kolusi dengan pihak ekspedisi,” ujarnya di hadapan jajaran pegawai BBKHIT.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, melainkan juga pencegahan melalui pembinaan dan penguatan kesadaran hukum aparatur negara.
“Kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Integritas bukan sekadar formalitas, tapi benteng utama pelayanan publik,” kata Soetarmi merujuk Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Astacita Kejaksaan, khususnya pada agenda ketiga tentang reformasi birokrasi dan penguatan sistem antikorupsi. Materi yang disampaikan juga mencakup perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik.
Kepala BBKHIT Sulsel, Sitti Chadidjah, menyambut kegiatan tersebut sebagai langkah penting memperkuat tata kelola lembaganya yang kini bertransformasi di bawah Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
“BBKHIT membawahi seluruh wilayah Sulawesi. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap layanan karantina yang bebas dari praktik gratifikasi dan penyimpangan,” ucapnya.
Balai tersebut mengoordinasikan layanan karantina di berbagai titik strategis seperti Bandara Sultan Hasanuddin, Pelabuhan Parepare, Bajoe, dan Jeneponto.
Kejati berharap, sinergi bersama lembaga karantina dapat memperkuat pengawasan terhadap setiap pintu ekspor-impor, sehingga rantai layanan publik di Sulawesi benar-benar steril dari praktik koruptif. (Eka)